Berita  

Advokat Adalah Profesi Penegak Hukum Yang Mulia Dan Terhormat

advokat-adalah-profesi-penegak-hukum-yang-mulia-dan-terhormat

Part2


Advokat Adalah Profesi Penegak Hukum Yang Mulia Dan Terhormat
Oleh : Sofyan Mohammad*

LIPUTAN4.COM- Ungaran, “Seorang Pengacara terbaik harus memiliki pribadi yang jujur dan ulet, maka kamu akan super sukses dengan jujur, jadilah periang, rendah hati, rajin dan berani mencoba… “

Dalam sistem hukum yang berlaku Indonesia, sekurang kurangnya terdapat empat pilar penegak hukum yang berkeadilan. Yaitu unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).

Empat pilar penegak hukum ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya, sehingga apabila salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.

Mengacu pada ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003, Advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Independensi advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia dan terhormat (officium nobile).

Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum memiliki peran sangat kompleks sebab perkara-perkara yang ditangani tentu beragam dan berbeda pula penanganan perkaranya. Penyelesaian sengketa perdata, perkara pidana dan perkara administrasi tentu mempunyai argumentasi hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Advokat Adalah Profesi Penegak Hukum Yang Mulia Dan Terhormat

Kompleksitas itu tentu perlu diketahui oleh semua advokat guna memahami kedudukan dan fungsinya dalam tiap tahap pembelaan terhadap klien yang memerlukan pendampingan jasa hukum dari advokat tersebut.

Dalam hal ini Advokat seyogyanya memiliki keterampilan (skil) dalam menelaah suatu kasus yang sedang ia hadapi, untuk itu harus memiliki bekal ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa kasus tersebut dan juga harus selalu peka terhadap situasi atau kondisi dengan cepat, cermat, dan tepat terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan.

Advokat dituntut untuk ahli dan cerdas dalam segala hal, bukan cuma cerdas secara intelektual namun juga cerdas secara spiritual serta matang dalam kecerdasan emosional sebab Advokat memikul tanggung jawab sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

Dalam membela hak kliennya, selain menjamin kepentingan klien advokat juga dituntut untuk mengedepankan hak asasi manusia, mengutamakan ketertiban dan keadilan masyarakat, serta menghindari diri dari perbuatan curang.

Officium nobile adalah implementasi dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan, nilai keadilan (justice) hal ini dimaksuskan sebagai dorongan untuk dapat memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.

Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, nilai kejujuran (honesty) adalah sebuah spitit untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest).

Sebagai profesi yang mulia dan terhormat maka advokat terikat dengan nilai-nilai etik
yang menjadi rel dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang dirumuskan dalam Kode Etik Profesi.

Nilai-nilai etik tersebut muncul sebagai postulat atas kecerdasan dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Hal ini dimaksudkan agar advokat dapat profesional dan handal yang dibutuhkan kecerdasan dalam menelaan dan menangani perkara yang dihadapi oleh kliennya.

Dalam pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, seorang Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat. Mengenai hal ini, Pasal 26 UU No. 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

Kode Etik adalah suatu pedoman tingkah laku atau aturan profesional yang harus ditaati oleh anggota dari suatu organisasi, jabatan, profesi atau lembaga tertentu. Kode etik umumnya memuat apa yang baik dan benar sehingga harus dilakukan, serta apa yang salah dan harus dihindari.

” Jangan pernah menyepelekan profesi seorang pengacara, karena tanpa Pengacara maka setiap persidangan yang berlangsung tentu akan berat sebelah……..”

Semoga bermanfaat
Bersambung……
———————————————————————————–

*Esai ditulis untuk menyongsong Pelantikan Pengurus DPC PERADI UNGARAN Periode 2022 – 2027.

** Penulis adalah Advokat selaku Ketua DPC PERADI UNGARAN

Berita dengan Judul: Advokat Adalah Profesi Penegak Hukum Yang Mulia Dan Terhormat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni