Liputan.com, Pamekasan – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Bantuan keuangan APBD dari Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi di laporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan. Oleh Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Jatim Corruptions Wath (JCW) Kasus ini dilaporkan karena adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berorientasi dalam program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang undangan.
Dari hasil wawancara (28/04) dengan Abdurrahem selaku Ketua Koordinator LSM Jatim Corruptions Wath (JCW) Jawa Timur mengatakan dari hasil investigasi beserta laporan dari masyarakat setempat diduga terindikasi tindak pidana korupsi pada keuangan Desa di Desa Bandungan Kecamatan Pakong dan tumpang tindihnya pekerjaan pembangunan Desa yang bersumber ADD/DD serta Bantuan keuangan APBD dari Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 dan 2020.
Dimana dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Abdurrahem ada beberapa temuan yang diduga berbau koruptif seperti pembangunan di Dusun Sumber Balang pada tahun 2019 lalu, pekerjaan pengeras jalan Desa anggaran sebesar Rp. 143.234.150.00 yang bersumber dari DDS dan pembangun pengerasan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp. 84.705.200.00 yang bersumber ADD serta pembangunan pengerasan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp. 215.703.100.00 yang bersumber DD. dari semua realisasi tersebut tidak sesuai dengan bestek dan diduga berbau koruptif.
“Kami secara resmi sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan, atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran keuangan desa khususnya Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Tidak hanya itu saja kata Rahem, dirinya jugak melaporkan bantuan keuangan yang bersumber APBD dari Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 dan 2020.
Lebih lanjut Rahem mengungkapkan Kepala Desa Bandungan dan aparatur Pemerintahan Desa tidak transparan dengan adanya tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pemberdayaan masyarakat, hal ini terbukti bahwa di Desa Bandungan tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut.
“Ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28,” ungkap Rahem
Disitu disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berita dengan Judul: ADD-DD Desa Bandungan Diduga Jadi Lahan Korupsi, JCW Resmi Melapor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Qomaruddin