Berita  

Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini

ada-yang-beda-dalam-ppkm-10-sd-23-agustus-2021-ini

Liputan4.com, Makassar- Walikota Makassar, Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri  No 31 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.

 


Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini
Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini

Maka hari ini Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus 2021 s.d 23 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Ada yang berbeda di PPKM kali ini yaitu tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) DAPAT MENGADAKAN KEGIATAN peribadatan/keagamaan berjamaah DENGAN pengaturan KAPASITAS MAKSIMAL 25% (dua puluh lima persen) atau MAKSIMAL 30 (tiga puluh) ORANG, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini dengan PROTOKOL KESEHATAN KETAT agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19, jelas walikota makassar.

Berita dengan Judul: Ada Yang Beda Dalam PPKM 10 sd 23 Agustus 2021 ini pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Radaksi L4.com