Berita  

Ada Dugaan Mafia Tanah, Kejari Mimika Periksa Sejumlah Pemilik Lahan Aeromodelling

ada-dugaan-mafia-tanah,-kejari-mimika-periksa-sejumlah-pemilik-lahan-aeromodelling

TIMIKA | Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo SH,.MH Setelah menjabat Kejari Mimika mulai konsisten untuk mendengar dan menampung segala aduan masyarakat terkait persoalan tanah.

Sama halnya yang terjadi pada hari bahwa ada aduan masyarakat terkait lahan Aemodeling yang digunakan pada pelaksanaan PON XX lalu, ”ujar Kajari (23/6) kepada media ini melalui sambungan seluler.


Dikemukakan Kajari, pada kamis, (23/6/2022), Tim Gabungan Intel, Pidsus, Datun Kejari Mimika telah menerima 11 orang warga dan memeriksa 8 orang sebagai pemilik lahan di SP-5 Mimika yang lahannya telah diurug untuk Lapangan Aeromodeling PON XX Tahun 2021 dan juga rencana Stadion Megah di Mimika.

“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pendalaman karena telah menerima laporan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nomor : AT.01.01/1059-91/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkap Sutrisno kepada media ini.

Dijelaskan Kajari, dilaporkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk Venue PON XX luas tanah yang dibutuhkan 12,5 Ha yang terletak di Jalan SP 2, SP 5 Kelurahan Ninabuan , Timika Jaya, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pengadaannya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.

“Proses pengadaan tanah telah dimulai dari tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, konsultasi publik, dan tahap pelaksanaan, namun hingga saat ini warga yang sudah menyerahkan sertifikat asli tanpa diberikan tanda terima tidak dibayar, malah diduga ada klaim pihak lain dan bermaksud membeli tanah dengan harga murah kepada warga, hal ini juga sesuai penuturan warga dihadapkan Tim Jaksa,” urainya.

Diungkapkan, Kajari, dipertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan ganti rugi kepada warga atau pihak yang berhak karena secara hukum hak masyarakat yang berada di lokasi pengadaan tanah wajib dibayar karena Pemda telah menggunakan tanah milik warga dengan cara menimbun tanah yang diatasnya ada tanaman milik warga dan bahkan telah membangun diatas tanah warga sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada yang berhak.

“Apabila ada indikasi penundaan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak karena adanya kesengajaan praktek mafia tanah sehingga Pemda dan warga yang akan dirugikan, maka akan beralih ke ranah tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Mimika, ” tegas Kajari.

Berita dengan Judul: Ada Dugaan Mafia Tanah, Kejari Mimika Periksa Sejumlah Pemilik Lahan Aeromodelling pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi