LIPUTAN4.COM,GOWA–Insiden Penganiayaan Sukmawati yang dilakukan oleh salah satu di anggap orang kaya raya salah satu Pemilik Sumber Mas Variasi dan beberapa usahan lainnya di kota Makassar, Telah melaporkan hampir semua orang yang ada dilokasi penganiayaan yang telah dia lakukan ditempat sukmawati bekerja di Gowa, dan kota makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu,(28/08/ 2021)
Ibu berinisial (AM) yang dianggap kaya raya ini telah melaporkan ke Polres Gowa dan diterima oleh penyidik pembantu(HR). Dia melaporkan hampir semua orang yang ada disaat pelaku melakukan penganiayaan termasuk suaminya (Kong Amri).Walau cuma berdasarkan saksi yang dia bawa disaat mau melakukan penganiayaan hingga suaminya (Kong Amri) juga dicebloskan kedalam Sel yang berada diruangan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.
Dugaan keteledoran oknum yang bertugas didalam ruangan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa Dikarenakan ada “Oknum” yang melakukan Video Call kepihak pelapor (AM) dan menperlihatkan Kong Amri posisi didalam Sel tahanan Sat Reskrim lalu di Screenshot dan disebar ke grub washapp keluarga pelapor sehingga pihak suami (AM).Kong Amri merasa malu dan dicemarkan oleh kelakuan istrinya sendiri
Adapun keluhan Kong Amri yang tidak dia terima mengungkapkan,”Saya sangat malu karna foto saya disebar tanpa izin dan dikirim kegroup Whatsapp keluarga pelapor (AM),” Kesal Kong Amri.
“Saya akan membuat laporan resmi terkait perbuatan tidak menyenangkan lewat elektronik atau medsos,”Tambahnya
“Keteledoran Oknum yang bertugas diruangan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa diduga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Undang-undang ITE, yaitu :Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Pungkasnya.(*)
Berita dengan Judul: Ada Apa Oknum Aparat Diruang Penyidik Polres Gowa Diduga Teledor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat