Berita  

Ada Apa Anak Kandung Gugat Orang Tua di Salatiga

ada-apa-anak-kandung-gugat-orang-tua-di-salatiga
Ada Apa Anak Kandung Gugat Orang Tua di Salatiga
Dian Ayu Febriana Dan Dion Bagas Setiawa

LIPUTAN4.COM- Salatiga, Kasus orang tua di gugat oleh anak kandung saat ini banyak terjadi, namun semua itu pasti ada alasan tersendiri. Seperti yang dilakukan warga Salatiga ini mereka menggugat oranng tua kandungnya karena sejak kecil ditelantarkan.

Dian Ayu Febriana/ DA(23) dan Dion Bagas Setiawa DB (21) anak kandung pasangan Marno (MR) dan Sugiyah (SG) yang merupakan pengusaha Cafe dan Karaoke Gayeng di Komplek Sarirejo, Sembir Salatiga).


Pada tahun 2013 DA sewaktu masih SMP telah memergoki/ menangkap basah ayahnya yaitu Marno (MR) berselingkuh dengan PK/ LC yang bernama OKI Melvi (OM) di dalam rumah karena hal tersebut menjadi pemicu perceraian antara Marno/MR dan Sugiyah/ SG yang selanjutnya diputus oleh Pengadilan Agama Salatiga dalam perkara No. 0106/ Pdt. G/ 2013/PA. Sal. tanggal 02 Juli 2013, pada saat itu DA dan DB masih SMP dan SD atau anak di bawah umur.

Dalam putusan PA Salatiga tersebut hanya menyangkut perceraian saja adapun pembagian harta gono gini dan hak asuh anak adalah kesepakatan secara lisan di luar persidangan antara Marno/ MR dan Sugiyah/ SG yaitu Hak Asuh anak DA dan DB ikut dan diasuh oleh ibunya sedangkan nafkah kehidupan dan pendidikan menjadi tanggung jawab Marno/ MR selaku ayahnya sebab Marno/ MR mendapatkan hak gono gini tanah berupa Cafe, Ruko dan Kos-Kosan.

Setelah bercerai maka Marno/MR langsung menikah dengan pasangan selingkuhnya dulu yaitu OM, terhitung sejak saat itu Marno/ MR patut diduga telah menelantarkan kedua anak kandung yang menjadi tanggung jawabnya. DA dan DB yang dahulu punya cita-cita tinggi untuk dapat bersekolah tinggi terpaksa harus putus sekolah, DA sampai SMA dengan susah payah ibunya tidak sanggup untuk membiayai sampai Perguruan Tinggi, padahal DA sangat ingin berkuliah untuk mewujudkan mimpinya menjadi Dokter.

DB sekolah hanya sampai SMP terpaksa putus tidak bisa melanjutkan pendidikannya padahal DB sejak kecil bermimpi ingin bersekolah yang tinggi agar memiliki masa depan yang baik, namun karena ibunya sudah tidak mampu lagi membiayai maka segala cita-cita tersebut kandas.

MR sejak bercerai dengan SG dan menikah dengan OM maka MR sudah seperti kehilangan kasih sayangnya terhadap DA dan DB setiap kali dimintai nafkah untuk bayar sekolah maupun hal lain maka MR selalu menghindar dan justru terjadi pertengkaran antara DA – DB dengan OM karena memang patut diduga OM memberi pengaruh buruk pada MR agar tidak memberikan nafkah dan hilang kasih sayangnya pada DA dan DB.

Bahkan dahulu tahun 2014 sewaktu DA & DB masih di bawah umur, iseng-iseng belajar membawa mobil milik ayahnya, hal tersebut justru dilaporkan ke Polisi oleh MR dan OM dengan laporan pencurian mobil namun karena mobil dikembalikan serta terlapor anak di bawah umur dan anak kandung sendiri maka perkara itu berhasil didamaikan oleh penyidik Polisi.

DA dan DB karena putus sekolah akibat diterlantarkan oleh ayahnya maka saat ini keduanya tidak memiliki masa depan dan perkerjaan yang jelas, terlebih karena pergaulan dan lingkungan maka DB melalui dispensasi perkawinan telah menikah dan memiliki anak, namun tidak memiliki perkerjaan yang jelas, saat ini hanya buka lapak angkringan kecil di emperan Cafe megah milik ayahnya, yang karena ini sampai sekarang masih memicu pertengkaran dengan OM yang menunjukkan sikap tidak setuju jika DB berjualan dengan berteduh di emperan Cafe megah tersebut.

Berdasarkan penulusuran dan Pengalaman SG yang dulu ikut mengelola segala usaha yang saat ini dikuasai oleh MR dan OM maka diketahui memiliki hasil yang besar diperkirakan semua usaha tersebut memiliki hasil sekitar 1,8 M pertahun. Dengan hasil sebesar itu ternyata hanya dinikmati sendiri MR dan OM yang di dalamnya adalah ada hak melekat pada diri DA dan DB.
Setelah dewasa DA dan DB sudah berusaha meminta hak-haknya tersebut akan tetapi justru memicu pertengkaran antara DA – DB dengan MR – OM yang pada pokoknya MR – OM tidak mau memberikan nafkah pada DA/DB, karena hal tersebut maka untuk keadilan dan pembelajaran selanjutnya DA -DB mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap MR dan OM di Pengadilan Negeri Salatiga yang teregister dalam perkara No. 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt.

Dalam gugatan tersebut DA dan DB sebagi Para Penggugat melawan MR selaku Tergugat dan OM selaku Turut Tergugat. Para Penggugat menuntut Para Tergugat agar memberikan nafkah kehidupan Para Penggugat yang telah diterlantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus tahun 2013 yang saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur hingga keduanya berumur 18 tahun dan Tuntutan biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi, total tuntutan Para Penggugat secara materiil adalah sebesar Rp. 1. 725.000.000,- ( satu milyard tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah).

Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MR dan OM diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya.

OM ditarik sebagai pihak sebab dianggap telah memberi pengaruh buruk kepada MR untuk hilang rasa kasih sayangnya kepada DA – DB selaku anak kandung, sehingga MR menerlantarkan anak kandungnya, OM selalu menjadi penghalang ketika DA – DB meminta nafkah yang menjadi haknya serta patut diduga OM memiliki obsesi untuk menguasai seluruh harta benda dan usaha MR yang di dalamnya melekat hak dari pada DA dan DB karena hal tersebut rangkaian perbuatan MR dan OM dipandang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1335 KUHPerdata untuk itu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Salatiga dengan rumusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Menurut kuasa hukum Mohammad Sofyan, SH Saat di hubungi media Rabu,15 Desember 2021 mengatakan “gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung maka keduanya dilindungi oleh UU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 5 UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM.

“Gugatan ini juga agar bisa menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak hak anak demikian agar ibu tiri tidak bisa semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut. Gugatan ini juga bagian formulasi hukum agar kiranya dalam aspek hukum keluarga maka ada hal yang sangat fundamental yaitu hak-hak atas anak-anak hasil perkawinan,” tutup Mohammad Sofyan, SH.

Berita dengan Judul: Ada Apa Anak Kandung Gugat Orang Tua di Salatiga pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jarkoni