Berita  

Ada 35 Kasus Kematian, Ini Upaya Dilakukan Dinkes Bengkalis Tangani Kasus Baru Covid 19

ada-35-kasus-kematian,-ini-upaya-dilakukan-dinkes-bengkalis-tangani-kasus-baru-covid-19

Liputan4.com, Pekanbaru-RIAU – Selama tahun 2021, atau dalam kurun waktu dari 1 Januari hingga 20 April 2021, jumlah kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Bengkalis meningkat tajam. Dalam kurun waktu empat bulan tersebut, jumlah kematian mencapai 35 kasus.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra saat menggelar konferensi pers tentang informasi terkini seputar COVID-19, bertempat di Kantor Diskes Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa malam (20/4/2021) lalu.


Jika dibandingkan tingkat kematian akibat COVID-19 selama tahun 2020 yang berjumlah 46 kasus, maka angka 35 kasus menurut Ersan cukup mengkhawatirkan.

Begitu juga kalau melihat jumlah kasus terkonfirmasi, Ersan mengatakan, selama tahun 2021 ini, sudah mencapai 769 kasus hampir setengah dari kasus tahun 2020 sebanyak 1.620 kasus.

“Ini semua karena kesalahan kita. Merasa COVID sudah hilang. Faktanya COVID-19 masih ada,” ujar Ersan yang saat konfrens didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Alwizar dan Kabid Pelayanan Kesehatan Ediyanto.

Sementara itu, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia Nomor 03/2021 serta Instruksi Gubernur Riau, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.

“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat desa atau kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW,” ujarnya.

Ersan mengatakan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan stakeholder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan,” ujarnya.

Ersan menambahkan, secara operasional, fungsi prioritas posko akan mencakup pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga menguatkan pelaksanaan 3T di desa selama pelaksanaan PPKM Mikro. Jadi tidak hanya fokus pada penanganan pasien positif COVID-19.
-(MCR/yan/efn)-

Berita dengan Judul: Ada 35 Kasus Kematian, Ini Upaya Dilakukan Dinkes Bengkalis Tangani Kasus Baru Covid 19 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan