Berita  

AD (45) Warga Semidang Aji Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Transaksi Narkoba Jenis Ganja

ad-(45)-warga-semidang-aji-ditangkap-satresnarkoba-polres-oku-saat-akan-transaksi-narkoba-jenis-ganja

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka seorang wiraswasta yang diduga sebagai Pengedar berinisial AD berusia (45) tahun, tersangka AD (45) Pria yang berprofesi sehari – harinya sebagai Wiraswasta dan tinggal di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji.

AD (45) Warga Semidang Aji Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Transaksi Narkoba Jenis Ganja


Melalui pemantauan petugas dilapangan dan informasi dari warga masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AD (45) Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Barat Kabupaten OKU, pada hari Jum’at (10/12/2021) sekitar pukul 16.30 Wib.

AD (45) Warga Semidang Aji Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Transaksi Narkoba Jenis Ganja

Barang bukti yang didapati berupa 2 (dua) bungkus kertas nasi yang berisikan daun – daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto kertas nasi 1 : 42,97 gram dan kertas nasi 2 dengan berat bruto : 26,03 gram total keseluruhan seberat : 69,00 gram. Selain barang bukti ganja yang diamankan, barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor matic Yamaha Mio M3 warna Kuning dengan Plat Nomor Polisi BG 3348 SSL serta 1 (satu) Hp merek Samsung Galaxy a 01 core warna merah.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka AD (45) Pria yang berprofesi wiraswasta ini kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU saat berada dilapangan, tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja saat dilakukan penggeledahan yang disimpan dibawah jok motor milik tersangka AD (45).

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada Senin (13/12/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka terhadap tersangka berinisial AD (45) warga Desa Padang Bindu kecamatan Semidang Aji yang berprofesi wiraswasta ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di jalan lintas sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat dan atas dasar informasi warga masyarakat tersebut dari Tim Satresnarkoba Polres OKU segera menyusun cara untuk melakukan penangkapan terhadap AD (45).

“Terhadap tersangka AD (45) Pria wiraswasta yang diduga menguasai atas kepemilikan narkoba jenis Ganja yang diduga sebagai pengedar, dari tim anggota personil Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka AD (45) dan saat kami melakukan penggeladahan disaksikan warga dan RT setempat narkoba yang diduga jenis ganja yang disimpan dibawah jok motor,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.

“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap sasaran target, tersangka sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan memiliki berat bruto seberat 69, 00 gram yang disimpan dibawah jok motor miliknya dan untuk selanjutnya tersangka AD Pria berusia 45 tahun langsung dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, SE.

Tersangka LR (45) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka NK (35) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media Liputan4. com.

Berita dengan Judul: AD (45) Warga Semidang Aji Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Transaksi Narkoba Jenis Ganja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana