Berita  

Aceh Utara Hapus Tunjangan Prestasi Bagi Tenaga Kesehatan

aceh-utara-hapus-tunjangan-prestasi-bagi-tenaga-kesehatan

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghapus Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan d Puskesmas dan Rumah Sakit Umum di Kabupaten setempat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.


Sekda Aceh Utara A Murthala mengatakan, penghapusan tunjangan tersebut diberlakukan khusus bagi pegawai yang mendapatkan sumber pendapatan tambahan. Seperti tunjangan dari BPJS Kesehatan dan tunjangan lainnya dari Pemerintah Pusat.

“Yang dihapus khusus pegawai yang mendapatkan tunjangan tambahan dari bpjs dan tunjangan lainnya dari Pemerintah, dan sudah efektif berlaku sejak januari 2021” kata A Murthala, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 3 Agustus 2021.

Kemudian tambah Murthala, untuk tenaga kesehatan yang bukan di bidang pelayanan, mereka tetap menerima tunjangan seperti ASN lainnya. Hal ini guna memangkas kecemburuan sosial antar pegawai.

“Untuk tenaga kesehatan yang tidak dibidang pelayanan, mereka masih menerima tunjangan seperti biasa, sebenarnya ini agar tidak muncul kecemburuan sosial antar pegawai,”pungkasnya.

Pemberian tunjangan prestasi pegawai atau TPP yang diberikan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Contohnya, untuk pangkat terendah golongan IIA diberikan insentif sebesar Rp. 150.000 Perbulannya.

The post Aceh Utara Hapus Tunjangan Prestasi Bagi Tenaga Kesehatan first appeared on Mediasatu.