Liputan4.com 17/08/2022
Kota Pekalongan –
Remisi atau pemotongan masa hukuman dalam momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tak terkecuali bagi ratusan WBP di Kota Pekalongan yang saat ini masih menjalani hukuman baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan maupun Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan juga memperoleh remisi umum pada Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Tahun 2022 ini.
Terdapat total 242 orang WBP Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Imam Purwanto, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, disaksikan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, Dandim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Rizky Aditya, jajaran Forkopimda lain, dan jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Kota Pekalongan, berlangsung di Aula Rutan setempat, Rabu siang (17/8/2022).
Usai menyerahkan remisi, Walikota Aaf menyampaikan bahwa, pada hari-hari besar tertentu, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Raya Idul Fitri, dan sebagainya, pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, pada hari ini di momentum HUT ke-77 Republik Indonesia, ada beberapa narapidana di Kota Pekalongan yang mendapat remisi, tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya berkelakuan baik. Alhamdulillah, pelaksanaan penyerahan remisi semuanya berjalan lancar,” ucap Aaf.
Aaf berharap kepada WBP yang telah mendapatkan keputusan remisi pada hari ini, bentuk apresiasi dari negara ini bisa dijadikan motivasi bagi mereka agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan usai menjalani pembinaan baik di Lapas maupun Rutan. Bahkan, sudah banyak kisah keberhasilan mantan warga binaan di luar sana yang setelah keluar dari penjara ini menjadi orang yang sukses, tentunya dengan ilmu dan soft skill selama menjadi warga binaan di Lapas dan Rutan. Menurutnya, kiat-kiat dan kesuksesan inilah yang bisa mereka jadikan contoh sebaik-baiknya.
“Kami juga berpesan untuk warga, tolong jangan kucilkan warga binaan yang sudah kembali ke masyarakat. Ayo bersama-sama rangkul mereka, InshaAllah semua jajaran Rutan dan Lapas ini sudah memberikan pembinaan yang lebih baik dan kami berharap, apabila hukuman yang dijalani WBP sudah selesai, InshaAllah mereka bisa menjadi warga yg lebih baik lagi,” tegasnya.
Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menjelaskan bahwa, dari total 207 orang WBP di Rutan Kelas IIA Pekalongan, pada waktu itu rekapitulasi usulan sebanyak 70 orang untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Tahun 2022 ini. Namun, dari jumlah tersebut, 17 orang WBP sudah mendapatkan asimilasi dan integrasi sebelum tanggal 17 Agustus, sehingga sisanya sebanyak 53 orang mendapatkan remisi kemerdekaan bertepatan pada momentum HUT ke-77 Republik Indonesia. Dari 53 orang tersebut, yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 52 orang dengan pemotongan masa hukuman bervariasi, dan 1 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Adapun rincian besaran RU I untuk WBP Rutan, remisi 1 bulan sebanyak 37 orang, remisi 2 bulan sebanyak 10 orang, remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, remisi 4 bulan 1 orang, dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
“Dari 53 orang WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan yang mendapatkan remisi kemerdekaan pada hari ini, 1 orang diantaranya langsung bebas. Penyerahan remisi ini dilaksanakan bersama-sama secara simbolis juga untuk WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan yang terpusat di Aula Rutan pada hari ini oleh Bapak Walikota Pekalongan,” terang Karutan Anggit.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Imam Purwanto menyebutkan, jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Pekalongan sebanyak 415 orang, dari jumlah tersebut diusulkan remisi 189 orang dan semuanya disetujui mendapatkan RU I dengan besaran pemotongan masa hukuman 1-6 bulan.
“Besaran remisinya yakni untuk remisi 1 bulan sebanyak 12 orang, 25 orang mendapat remisi 2 bulan, 76 orang memperoleh remisi 3 bulan, remisi 4 bulan ada 40 orang, remisi 5 bulan sebanyak 26 orang, dan 10 orang memperoleh remisi 6 bulan, untuk yang bebas langsung tidak ada,” tandas Kalapas Imam.
Berita dengan Judul: Aaf WaliKota Pekalongan Serahkan Remisi Kemerdekaan WBP LaPas Kelas 2 A pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi