Berita  

9 Tahun Tak Ada Solusi, Sengketa Lahan Dua Keluarga Terselesaikan Di Tangan PLT DESA SALENRANG Kecamatan Bontoa MAROS

9-tahun-tak-ada-solusi,-sengketa-lahan-dua-keluarga-terselesaikan-di-tangan-plt-desa-salenrang-kecamatan-bontoa-maros

Liputan4.com, Perkara Tanah Sengketa Dua Keluarga Dekat Tergugat Harmawati Binti Hammado Dan Penggugat Saribulan Binti Sabang Sejak Tahun 2013 Kini Sudah Mendapatkan Jalan Keluar.

Juru Sita Pengadilan Negeri Maros Bersama Pengacara Penggugat Saribulan Binti Sabang Mendatangi Lokasi Lahan Yang Telah Menjadi Sengketa Sejak Tahun 2013 Lalu.


Menurut Mantan Kepala Desa Salenrang Muh Nasir Pada Waktu Itu, Pihaknya Telah Beberapa Kali Mendatangi Kedua Belah Pihak Yakni Tergugat Harmawati Binti Hammado Dan Penggugat Saribulan Binti Sabang Yang Mereka Masih Tergolong Keluarga Dekat (Saudara Sepupu)

"\"\"" BASO,S.E,. M.Si PLT Desa Salenrang memberikan pemahaman kepada kedua keluarga yang bertikai

\”Duduk Perkaranya Pada Tahun 2013, Perkara Ini Sudah Beberapa Kali Kami Mediasi,Tapi Tidak Ada Titik Terang Bahkan Sudah Dua Kali Pergantian Kepala Desa Tetap Tidak Membuahkan Hasil, Sehingga Sari Bulan Binti Sabang menggelar perkara ini di pengadilan maros\” Ujar Muh Nasir Mantan Kepala Desa Salenrang Tahun 2013

\”Dan Alhamdulillah Pada Hari Ini Senin 7 Maret 2022 Sudah Ada Titik Temu Dan Di Buat Kesepakatan Bersama,\” Tambahnya

Tahun Sebelumnya Sudah Di Buat Kesepakatan Antara Tergugat Dan Penggugat Bahwa Tanah Milik Saribulan Binti Sabang (Penggugat) Hanya 1,5 Are,Dan Kesepakatan Itu Sudah Di Tandatangani Bersama Dan Beberapa Saksi.

Akan Tetapi Penggugat Tidak Menepati Kesepakatan Yang Telah Di Buat Beberapa Tahun Yang Lalu,Meski Penggugat Saribulan Binti Sabang Menang Di Pengadilan.

Perdebatan Kedua Belah Pihak Mulai Timbul Setelah Juru Sita Kab Maros Mendatangi Lokasi Untuk Membacakan Putusan Karena Tergugat
Harmawati Binti Hammado Beserta Keluarga Merasa Putusan Ini Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Dan Bukti.

Menurut Keluarga Tergugat Yang Bisa Di eksekusi Seluas 1,5 are,Akan Tetapi Penggugat Hendak Mengambil Lebih Dari 1,5 are,Ini Tidak Sesuai Dengan Perjanjian

\”Perjanjian Yang Telah Di Sepakati Bersama Adalah 1,5 Are Yang Bisa Di Ambil,Tapi Dari Penggugat Pernah Datang Mengukur Secara Diam-diam, Sehingga Hal Ini Yang Membuat Keluarga Kami Tidak Terima,Ini Yang Kami Persoalankan,\” Timpal Jamaluddin Salah Satu Saksi

Mihat Situasi Semakin Memanas Dan Tidak Mendapatkan Titik Temu, PLT Desa Salenrang BASO,S.E ,. M.Si Turun Langsung Memediasi Kedua Keluarga Ini.

\” Sebagai Pelayan Masyarakat,Harus Bisa Dan Berani Memberikan Solusi Terbaik Buat Warganya, Alhamdulillah Persoalan Sengketa Lahan Ini Akhirnya Selesai Tanpa Ada Pihak Yang Di Rugikan,\” Ujar PLT DESA SALENRANG Di Lokasi

Ia Juga Menambahkan Bahwa Dirinya Memberikan Pemahaman Antara Penggugat Dan Tergugat

\”Mereka Masih keluarga Dekat, Saudara Sepupu,Dengan Pendekatan Secara Persuasif Saya Dudukkan Kedua Belah Pihak Dan Memberikan Solusi Terbaik,Sehingga Alhamdulillah Perkara Yang Sudah Ada 9 Tahun Ini Bisa Selesai Tanpa Ada Pihak Yang Di Rugikan\”, Tambahnya

Setelah Mendapatkan Kesepakatan Dan Di Tanda tangani Oleh Kedua Belah Pihak, Akhirnya Putusan Di Bacakan Di Hadapan PLT DESA SALENRANG,Kepala Dusun BABINSA desa Salenrang Dan Kedua Keluarga Antara Penggugat Dan Tergugat.

Berita dengan Judul: 9 Tahun Tak Ada Solusi, Sengketa Lahan Dua Keluarga Terselesaikan Di Tangan PLT DESA SALENRANG Kecamatan Bontoa MAROS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Wahab

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777