Liputan4.com || Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka BTS, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain berupa aset Tersangka BTS antara lain.
155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2 ;
566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;
131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2;
2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Jakarta, 03 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan