LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa menggelar Operasi Yustisi Gabungan terhadap warga dan wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan terkait penggunaan masker, Minggu (20/3/2022).
Ops Yustisi Gabungan ini menyasar pada lokasi-lokasi ruang publik diantara nya Dermaga, Taman, Pantai, Jalan Umum dan Sentra kuliner.
Warga dan wisatawan yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu) menjadi sasaran operasi ini
“Kita lakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik,” jelas AKP Wisnu Wardono Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
Tercatat, sebanyak 8 pelanggar ditemukan oleh tim Ops Yustisi Gabungan ini di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.
“Semua nya kita kenai sanksi teguran lisan dan kita catat sesuai aturan, karena saat kita temukan menggunakan masker di dagu,” ujarnya.
Berita dengan Judul: 8 Pelanggar ProKes dikenakan Sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik