Berita  

750 Narapidana di Rutan Depok Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Langsung Bebas

750-narapidana-di-rutan-depok-dapat-remisi-idul-fitri,-empat-langsung-bebas

DEPOK, Liputan4.com | Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan syarat administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik dan telah melalui masa pidana 6 bulan dan sebagainya.

“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana,” kata Andi di Depok, Senin, 2 Mei 2022.


Pemberian remisi itu dilakukan usai petugas rutan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melaksanakan Salat Idul Fitri di Balai Warga Rutan Kelas I Depok.

Andi berharap, dengan pemberian remisi tersebut, para narapidana dapat introspeksi diri dan bisa berkelakuan baik ditengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk semua narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” kata Andi.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan Rutan Kelas I Depok kepada 750 napi. Adapun rincian besaran perolehan remisi tesebut, RK I diberikan kepada 724 orang, RK II diberikan kepada 26 orang, dan empat napi di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi Idul Fitri ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Abdul Rahman.

(Frd/Mch)

Berita dengan Judul: 750 Narapidana di Rutan Depok Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Langsung Bebas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso