Liputan4 com. Ketibung, Lampung Selatan
Empat dari ke-7 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan oleh Tim. Unit Reskrim Polsek Katibung, Kamis (20/1/2022).
Dari ke-7, yang di duga pelaku Curat, 3 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO), dari keempat yang diamankan yakni, YUS (22) warga Desa Trans tanjungan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan dua lainnya berinisial DIK (17), SAT (17) dan GUN (16), keduanya warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung.
Sedangkan 3 orang yang masih DPO masing berinisial AS (21), REN (21) dan FER (18).
Kapolsek Katibung AKP Deprizon SH. MH mewakili. Kapolres Lamsel AKBP. edwin, SIK, SH, MSi, menjelaskan Dari ke-4 pelaku di tangkap berkat laporan Yadi Purnomo, ke Poksek Katibung saat bertugas di pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung, Kamis (20/1/2022)
” Kami mengamankan 4 orang pelaku dari ketujuh pelaku tindak pidana curat berkat laporan Yadi Purnomo, Minggu (05/12/2021 sekira pukul 07.00 wib di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel” Kata Kapolsek
Yadi Pornomo, mengetahui kehilangan saat dirinya melakukan pengontrolan atas barang bukti (BB) Laka Lantas. Barang yang berhasil di curi berupa, ( satu ) unit mesin Colt Diesel warna kuning merah
sehingga korban mengalami. Kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
” Hasil dari tindak lanjut laporan itu selanjutnya jajaran Polsek Ketibung melakukan penyeludikan dan berhasil mengamankan YUS (22) warga Desa Trans tanjungan Kecamatan Katibung”, Ungkap nya
Dari hasil pemeriksaan YUS, dirinya mengaku saat melakukan aksinya dirinya tidak sendiri ada 7 rekannya. DIK, SAT, dan GUN, ketiganya di amankan di rumah masing-masing tanpa pelawanan, dan ketiga lainnya melarikan diri.
Kapolsek juga menjelaskan hasil dari penangkapan ke-4 nya, berhasil mengamankan barang bukti berupa,
1 (satu) buah linggis, 1(satu) buah Tang gagang warna merah dan 1(satu) buah kunci Pas yg telah di modipikasi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” Tutup Kapolres
Sumber: (Humas Polres Lamsel)
Berita dengan Judul: 7 Pelaku di Duga Pelaku Curat 4 Orang di Amankan Tim Unit Reskrim Polsek Katibung 3 DPO pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo