Berita  

60 Warga Binaan Rutan Di usulkan Dapat Remisi Hari Raya

60-warga-binaan-rutan-di-usulkan-dapat-remisi-hari-raya

Liputan4 .com 26/04/2022 Kota Pekalongan – Remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri, tentu sangat dinantikan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya warga binaan di Rutan Kelas IIA Pekalongan.

60 Warga Binaan Rutan Di usulkan Dapat Remisi Hari Raya


Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIA Pekalongan, Tavip Imam Haryanto menyebutkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, Rutan Kelas II A Pekalongan mengusulkan remisi terhadap 60 orang WBP Rutan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah. Usulan remisi 60 orang tersebut diperuntukan bagi WBP yang beragama Islam.

“Saat ini kami sudah mengusulkan 60 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Untuk keputusan remisinya nanti turun untuk berapa orang, kami belum mengetahui di accnya berapa dan masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Jawa Tengah. Mudah-mudahan dari jumlah 60 orang itu bisa turun di acc semua,” terang Tavip, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (25/4/2022).

60 Warga Binaan Rutan Di usulkan Dapat Remisi Hari Raya

Tavip menyebutkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi didominasi oleh WBP dengan pidana umum, dan beberapa lagi ada beberapa WBP pidana narkotika dimana sesuai PP Nomor 99/2012 sekarang ini bisa lebih lancar dan mudah. Lanjutnya, adapun untuk besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan. Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri mendatang,” pungkasnya.

Berita dengan Judul: 60 Warga Binaan Rutan Di usulkan Dapat Remisi Hari Raya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi