Berita  

5 Pelanggar ProKes Diberi Sanksi Sesuai Aturan Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

5-pelanggar-prokes-diberi-sanksi-sesuai-aturan-oleh-tim-ops-yustisi-gabungan-polsek-kep-seribu-utara

LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (29/1/2022).

“Iya, hari ini kita menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna,” terang AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.


Lebih lanjut dikatakan Asep, bahwa kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan pihaknya bersama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tim Satgas COVID-19 setempat untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan taat protokol kesehatan terutama saat berada di ruang publik.

“Kita temukan Lima pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker, dimana tiga kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan Dua kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Berita dengan Judul: 5 Pelanggar ProKes Diberi Sanksi Sesuai Aturan Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik