Berita  

5 Pelanggar Prokes di Kep Seribu Utara Diberi Sanksi Teguran dan Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

5-pelanggar-prokes-di-kep-seribu-utara-diberi-sanksi-teguran-dan-kerja-sosial-oleh-tim-ops-yustisi-polsek-kep-seribu-utara

LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Dimasa penerapan PPKM Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Minggu (12/12).

Ops Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan dan Pulau Panggang.


Operasi ditujukan kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/didagu.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 5 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan dan 2 di Pulau Panggang yang semua nya terkait masker.

“Dari Lima pelanggar Protokol Kesehatan yang semuanya terkait masker, 3 pelanggar kita kenakan teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kebakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Berita dengan Judul: 5 Pelanggar Prokes di Kep Seribu Utara Diberi Sanksi Teguran dan Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik