LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS
-Sat Samapta Polres Padang lawas (Palas) menangkap dua pelaku inisial NS dan LS warga Asahan membawa 45 derigen berisi diduga minuman keras jenis tuak di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (03/09/2022) pagi.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan , menyampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasat Sabhara Polres Palas AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka NS dan LS beralamat di Desa Seilama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan’,kata Yusuf.
Selain 2 Orang tersebut, kata Kasat, kita juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil mini bus Merk Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA dan 45 (Empat puluh lima) Derigen warna biru diduga berisikan Tuak” Ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit mobil mini bus Gran Max sedang membawa minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asahan menuju Padang lawas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat, Saya beserta Personil Samapta melakukan pengejaran terhadap pembawa yang diduga tuak dan berhasil menangkap kedua pelaku yang membawa barang tersebut, terangnya.
Hal ini kita lakukan, kata Yusuf, karena mereka telah melanggar Perda Palas nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol, yang selalu menimbulkan penyakit masyarakat (Pekat) untuk mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga sering kali membuat gangguan kantibmas di wilayah hukum Polres Padang Lawas ini’, ungkap kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka saat ini kedua pelaku beserta dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palas, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya.(Sbn)
Berita dengan Judul: 45 Derigen Tuak Dan 2 Orang Warga Asahan diduga Pemilik ditangkap Samapta Polres Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN