Liputan4.com || Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik Tersangka atau yang terkait Tersangka BTS berupa 410 (empat ratus sepuluh) bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.
Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada 4 (empat) Kepala Kecamatan dimana tanah tersebut terletak, yaitu:
Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah;
Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah;
Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah;
Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Jakarta, 08 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: 410 Bidang Tanah Barang Bukti Yang Terkait Dengan Tersangka BTS Dipasang Tanda Penyitaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto