Berita  

40 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak,3 Orang Tersangka Diamankan

40-kg-ganja-berhasil-ditangkap-polsek-patumbak,3-orang-tersangka-diamankan

Liputan4.Com Medan – Dengan Kesigapan Polsek Patumbak dalam memberantas Narkoba sesuai Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar ,40 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak, 3 Orang Tersangka Diamankan

40 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak,3 Orang Tersangka Diamankan


Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan , Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji,SIK,MH dalam paparan nya mengatakan bahwa, Unit Reskrim Polsek Patumbak telah berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40 Kilogram di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.

40 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak,3 Orang Tersangka Diamankan

Ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Ungkap Pria Lulusan Akademi Kepolsian 1999 ini

Lebih Lanjut , Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto , Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari situ, tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 Kg ganja dari tersangka Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Ditambahkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, dalam kasus ini terdapat 1 pelaku lain yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian, yang berperan sebagai pemasok narkoba.

Untuk ketiga pelaku yang ditangkap, terancam akan dipenjara selama 20 tahun

Berita dengan Judul: 40 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak,3 Orang Tersangka Diamankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto