4 Tahun laporan ngambang di Polrestabes Medan, IRT cacat minta keadilan

4-tahun-laporan-ngambang-di-polrestabes-medan,-irt-cacat-minta-keadilan

4-tahun-laporan-ngambang-di-polrestabes-medan,-irt-cacat-minta-keadilan

Deli Serdang Sumut – 4 tahun lebih telah berlalu kasus pengrusakan kios/tempat tinggal dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Adir Ginting dkk, tak kunjung ada titik terang, Juliana Boru Sinulingga (44), warga Dusun V, Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru Kab Deli Serdang, akhirnya mendatangi kembali Polrestabes Medan, Kamis (7/4).


Sebelumnya Juliana Boru Sinulingga yang selama ini mengalami cacat pada tubuhnya, telah melaporkan hal itu ke Poldasu berdasarkan LP/108/I/2018/SPKT”III”, tanggal 27 Januari 2018, namun akhirnya laporan pengaduannya diambil alih Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun hingga kini, oknum Kades Adir Ginting dkk tak juga dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan dan masih tetap bebas berkeliaran, seakan laporan pengaduan korban jalan ditempat.

“Empat tahun lebih sudah berlalu hingga kini Satreskrim Polrestabes Medan belum juga menjebloskan pelaku oknum Kades ke penjara, hingga kini pelaku bebas berkeliaran dan terus meneror saya yang cacat fisik dan miskin yang juga memiliki suami yang saat ini mengalami sakit, saya minta kepastian hukum dan keadilan kepada pihak Polrestabes Medan,” kata Juliana kepada wartawan di depan Mapolrestababed Medan, Kamis (7/4).

Lanjut Juliana Boru Sinulingga bahwa dirinya dan kedua saksi telah diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan beberapa waktu yang lalu (masih di tahun 2018).

“Malah saya dan telapor Adir Ginting telah dipertemukan Penyidik untuk dikonfrontir, namun hingga kini laporan saya seakan terkatung katung dan mengambang, apalagi yang saya dengar bahwa penyidik yang lama telah pindah, jadi dimana saya minta keadilan ini, sudah 4 tahun lebih kasus ini berlalu dan saya juga terancam tidak dapat berjualan atau membuka usaha lagi, terlapor seakan kuat dan tidak ada polisi yang berani menangkapnya, ” paparnya.

Kembali Juliana Boru Sinulingga menuturkan bahwa jika keadilan yang diharapkan tidak dapat di Polrestabes Medan, dirinya akan mengadu ke Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya minta keadilan dan kasus ini tetap saya kawal dan saya hanya berharap keadilan berpihak kepada saya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (7/4), mengaku akan menindaklanjutinya dan diproses kembali.

“Harap bersabar akan diproses dan memanggil yang terkait dalam kasus pelapor Juliana,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/4), belum memberikan tanggapannya.

Berita dengan Judul: 4 Tahun laporan ngambang di Polrestabes Medan, IRT cacat minta keadilan pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI