Ke empat pelaku kini ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pria, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Seorang diantara pelaku disebut adalah merupakan oknum anggota Polri.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (23/5/2022) sore mengungkapkan jika ke empat pelaku ditangkap pada Jumat (20/5/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Ke empatnya adalah, HG alias Olan (48), pedagang, warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari, MS alias Sani (46), pedagang, warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, kemudian ISS alias Udin (37) karyawan swasta, warga Jalan Ir H Juanda Gang Abadi Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan serta JVAT (35) anggota Polri, warga Jalan Sentosa No. 2 Batang Beruh Sidikalang Kabupaten Dairi, yang juga beralamat di Jalan Bilal Lingkungan IV Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari ke empat pelaku ini, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,22 gram, 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, 1 bungkus bekas plastik mie Instan goreng, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Disampaikan AKP Agus Arianto, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga jika para pelaku sedang memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi atau menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Berbekal info tersebut Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ke empat pelaku.
“Para pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam ruangan belakang rumah pelaku HG alias Olan. Dari penangkapan ini, petugas menemukan seluruh barang bukti di atas springbed yang ada di dalam ruangan belakang rumah tersebut, yang diakui pelaku HG alias Olan adalah merupakan miliknya. Ke empat pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Akibat perbuatannya, ke empat pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (RP)