Berita  

4 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya

4-daerah-di-jawa-bali-masuk-ppkm-level-3,-simak-aturan-lengkapnya

JAKARTA, Liputan4.com | Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali selama 2 pekan ke depan, yakni dari 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 3 Januari 2022. Mayoritas daerah di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 1 dan 2.
Hanya terdapat 4 daerah di Jawa Timur yang harus menerapkan PPKM Level 3, yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Dengan penerapan PPKM Level 3, maka keempat daerah tersebut wajib mematuhi pembatasan-pembatasan kegiatan berikut ini:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.


2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:
– beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung
– makan karyawan tidak bersamaan
– sektor sensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:
– beroperasi dengan kapasitas 100%
– wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
5. untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
6. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021
7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
– warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50%
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
– restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 25%;
c) satu meja maksimal 2 orang;
d) waktu makan maksimal 60 menit; dan
e) wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
– kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
– wajib untuk menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat
perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait
– anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan
– tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup
12. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
– wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan screaning terhadap semua pengunjung dan pegawai
– Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi peduliLindungi yang boleh masuk
– anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
– restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
13. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
15. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
16. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
– mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
– wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai
– anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
– daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan
– penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan
Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
– kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
– fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
– masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker,
seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
– pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
– restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
– fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet
– pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak
– screening untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi
– fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

18. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi
19. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
20. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

21. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional
22. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

23. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Kami/Yhn)

Berita dengan Judul: 4 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777