Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka seorang Oknum PNS diduga merupakan Bandar Narkoba berinisial LR berusia (45) tahun, tersangka LR seorang wanita yang berprofesi sehari – harinya sebagai PNS dan tinggal di Dusun II desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji.
Melalui kerja sama yang solid dilapangan dari Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LR (45) Wanita yang berstatus sebagai PNS ini di Dusun II Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidanga Aji Kabupaten OKU, pada hari Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Barang bukti yang didapati berupa 10 (Sepuluh ) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 3,45 gram dan 1 (satu) buah dompet berwarna Coklat dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 10 plastik klip bening yang telah dapat diamankan dari tangan tersangka LR.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka LR (45) Wanita yang bekerja dan telah berstatus PNS ini kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU saat berada dilapangan, tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka LR (45) oknum PNS yang diduga sering menjual Narkoba.
AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada Kamis (02/12/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka terhadap Oknum PNS berinisial LR (45) warga Dusun II Desa Nyiur Sayak kecamatan Semidang Aji yang bekerja berstatus PNS ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu – sabu oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah rumah di dusun II Desa nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji dan atas dasar informasi warga masyarakat tersebut dari Tim Satresnarkoba Polres OKU segera menyusun cara untuk melakukan penangkapan terhadap LR (45) wanita yang berstatus PNS ini.
“Terhadap tersangka LR (45) wanita Oknum PNS yang diduga menguasai atas kepemilikan narkoba serta sebagai bandar, dari tim anggota personil Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka LR (45) dan saat kami melakukan penggeladahan disaksikan warga setempat ditemukan 1 dompet warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) klip yang diduga Narkotika jenis Sabu,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dirumahnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan memiliki berat bruto seberat 3, 45 gram yang disimpan didompet warna Coklat dan untuk selanjutnya tersangka LR (45) langsung dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.
“Tersangka LR (45) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka NK (35) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media Liputan4. com.
Berita dengan Judul: 3,45 Gram Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan Rumah, LR (45) Wanita Berstatus PNS Diamankan Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana