Berita  

324 CPNS Pemkab Palas Diwajibkan Serahkan Kartu Vaksin Peduli Lindung Untuk Terima SK CPNS

324-cpns-pemkab-palas-diwajibkan-serahkan-kartu-vaksin-peduli-lindung-untuk-terima-sk-cpns

Liputan4.com.  Padang Lawas
PALAS-Pemkab Padang lawas (PALAS) terapkan aturan bagi Calon Pegawaian Negeri Sipil (CPNS) yang akan menerima SK CPNS harus membawa bukti kartu peduli lindung vaksin 1,2 dan 3 jenis Booster.

Bukti kartu vaksin peduli lindung tersebut diserahkan kepihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Palas, Kamis (31/03/2022).


Kaban BKPSDM , Adi Putra Halomoan Hasibuan melalui Kabid Pengadaan,Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS,Yusnita Marito mengatakan,hari ini setiap CPNS Formasi Tahun 2021 yang akan menerima SK CPNS diwajibkan menyerahkan kartu bukti vaksin peduli lindung dosis 1,2 dan 3.

Dikatakan,penerapan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah mensukseskan program vaksinasi Covid -19 dijajaran lingkungan kerja pemerintahan tanpa terkecuali CPNS yang akan menerima SK CPNS.

“Sebanyak 324 orang CPNS Formasi Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus,sebelum menerima SK CPNS diwajibkan menyerahkan kartu bukti vaksin kepihak BKPSDM Palas,” terangnya.

Lebih lanjut,kata Yusnita, hal itu sejalan dengan terbitnya Surat keputusan Bupati Padanglawas Nomor: 813/127/KPTS/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang pengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Formasi Khusus Disabilitas.

Dan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 813/128/KPTS/2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Lulusan Politeknik Transportasi Darat-STTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas Tahun Anggaran 2021.

Ia menambahkan, 324 CPNS ini akan menerima SK CPNS,Jumat besok(01/04/2022) dihalaman Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan yang akan diserahkan langsung oleh Plt Bupati Palas,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.M.Si dan Sekda Arpan Nasution.S.Sos.

“Penerapan wajib menyerahkan kartu bukti vaksin peduli lindung ini sebagai syarat untuk menerima SK CPNS karena menjadi Komitmen Pemkab Palas bagi setiap CPNS,ASN dan Non ASN diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid -19 sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Covid -19 dimasa pandemi saat ini,” pungkasnya.(Sbn)

Berita dengan Judul: 324 CPNS Pemkab Palas Diwajibkan Serahkan Kartu Vaksin Peduli Lindung Untuk Terima SK CPNS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN