Berita  

3 Tahun Kasus Korupsi Sentra Pendidikan Mimika Mengendap di Polda Papua, KAMPAK : Korupsi Jangan Dijadikan Proyek

3-tahun-kasus-korupsi-sentra-pendidikan-mimika-mengendap-di-polda-papua,-kampak-:-korupsi-jangan-dijadikan-proyek

TIMIKA |  Aktivis anti korupsi setanah Papua minta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Tanah Papua. Pasalnya aktivis korupsi menuding ada kasus korupsi mengendap begitu saja.

Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak Papua), Johan Rumkorem kepada media, Senin (29/8).


Johan meminta presiden segera mendesak Menkopulhkam, Jaksa Agung dan Kapolri agar mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di tanah Papua.

“Kami sudah muak dengan perilaku oknum APH yang suka memanfaatkan laporan masyarakat sebagai proyek. Fakta yang terjadi Sentra Pendidikan di Timika, sudah tiga tahun kasus tersebut mengendap di Polda Papua,” bebernya.

Johan menambahkan, maraknya kasus korupsi di tanah Papua masih menjadi momok berkepanjangan karena ulah oknum – oknum tertentu yang ingin memperkaya dirinya.

Johan Rumkorem aktivis LSM KAMPAK Papua yang getol dengan unjuk rasa melawan tirani kepemimpinan oknum – oknum koruptor penyengsara rakyat ini menegaskan, laporan tentang indikasi dugaan korupsi yang terjadi di Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua harus segera ditindaklanjuti.

Menurut pria yang pantang mundur dan tidak pernah takut ancaman apapun ini, dirinya tidak akan pernah diam sampai kasus-kasus korupsi di Papua dibasmi habis.

“Jangan pikir kami diam, oh tidak!. Saya dan barisan aktivis anti korupsi terus membantu Presiden Jokowi untuk menyelamatakan uang Negara sekecil apapun, agar visi dan misi program pemerintah kedepan demi kesejahteraan orang Papua bisa terwujud,” ungkapnya.

Dengan nada tegas Johan mengatakan, oknum APH telah merusak upaya negara membersihkan praktek korupsi.

Salah satu contoh kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang menjadi perbincangan hangat di Papua, Johan menduga ada pembiaran dalam kasus ini. Sebab, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan tersangka dalam kasus itu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, JU dan ML ( pengusaha ketringe).

“Saya kira korupsi Sentra Pendidikan sudah ada tersangkanya dari bulan Februari lalu 2021, tapi kenapa pihak Polda Papua belum mengumumkan, ini ada kepentingan apa..? Kami minta supaya teman-teman media harus desak terus karena ini bukan kasus kemarin, jangan sampai ada mafia hukum dalam kasus ini,” tegas Johan.

“Kami juga pernah mendatangi Polda Papua menanyakan kasus Sentra Pendidikan, tapi katanya nanti diumumkan, nyatanya sampai saat ini malah tidak jelas,” tandasnya.

Dia berharap Polda Papua menseriusi kasus tersebut karena dananya bersumber dari Dana Otsus yang dianggarkan pada tahun 2019 untuk kegiatan di Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592.

Dana tersebut membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Namun dalam pengelolaan anggaran yang miliaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1,7 milyar rupiah.(***)

Berita dengan Judul: 3 Tahun Kasus Korupsi Sentra Pendidikan Mimika Mengendap di Polda Papua, KAMPAK : Korupsi Jangan Dijadikan Proyek pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi