Polda Metro Jaya menetapkan ketiga tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Senin (20/9), persis usai mengadakan gelar perkara. Ketiganya adalah sipir yang bertugas di malam nahas itu.
“Inisial mereka adalah RU, S, dan Y,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikutip Tempo. Polisi menyebut penetapan ini dilakukan usai memeriksa 53 saksi.
Saat ini, para tersangka dijerat KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain melayang (potensi hukuman penjara antara 1-5 tahun). Kepolisian masih menyidik apakah ada kemungkinan tersangka juga dikenakan KUHP Pasal 187 tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran (hukuman penjara seumur hidup) atau Pasal 188 tentang ketidaksengajaan menimbulkan kebakaran (hukuman penjara 1-5 tahun).
Kebakaran di Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari, sekitar pukul 01.50 WIB. Api menerjang Blok C2 yang dihuni 122 narapidana (napi). Blok tersebut terdiri dari 9 kamar dan 1 aula. Semua korban adalah napi karena mereka sempat terjebak dalam blok yang dikunci pada malam hari, menurut pengakuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan cerita korban selamat lewat keluarganya.
Salah satu napi yang selamat, Ujang Supriatna, mengatakan kepada ibunya bahwa ia sampai menginjak-injak tubuh rekan-rekannya karena situasi panik saat kebakaran. “Lari-lari injek orang apa gitu, tapi selamat, anak saya [Ujang] sudah teleponan barusan,” kata ibu Ujang, Nuriati saat diwawancara Tribunnews.
Pemadam kebakaran butuh dua jam untuk menghalau api. Saat itu blok C2 sudah habis jadi arang. Dari 122 napi, sebanyak 49 orang meninggal dan 72 orang terluka. Dari 49 korban meninggal, baru 38 jenazah yang bisa dikenali untuk diserahkan kepada keluarga. Sisanya dalam kondisi sangat sulit diidentifikasi.
Belum diungkap apa indikasi atau bukti yang menyebabkan polisi menetapkan ketiga sipir itu sebagai tersangka. Sementara, tepat sesudah kejadian Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti sempat mengatakan bahwa petugas penjara sudah berusaha keras menyelamatkan napi saat peristiwa.
“Tidak dikunci [maksudnya kunci sel dibuka begitu kebakaran diketahui]. Kami sampaikan pada saat itu petugas kami sudah sangat usaha, sudah sangat usaha menyelamatkan warga binaan,” ujar Rika, dilansir Kompas.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum bisa menyebut tegas apa penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Sejak awal hingga saat ini, dugaannya masih pada korsleting listrik, berasal dari kabel yang terbuka.
“Titik apinya satu. Di dalam titik api satu itu ada kabel kabel yang terbuka dan lain sebagainya,” kata Tubagus, dikutip Kompas. Ia juga menyebut bahwa mereka masih menunggu hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri keluar.
Insiden Lapas Tangerang adalah kebakaran penjara di Indonesia dengan korban terbanyak dalam satu dekade terakhir. Tak pelak, kritik langsung diarahkan ke Kemenkumham sebagai otoritas penjara. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut banyaknya korban jatuh akibat overkapasitas lapas. Masalah ini juga problem akut di hampir semua penjara Indonesia, akibat terlalu banyak pengguna narkotika dipenjarakan alih-alih direhabilitasi.
Dari DPR RI, muncul suara agar Menkumham Yasonna bertanggung jawab atas kejadian ini dengan mundur dari jabatannya. “Menkumham harus tanggung jawab. Insiden yang menewaskan 41 orang narapidana ini peristiwa besar, menyangkut nyawa orang Indonesia yang harus dilindungi. Sebaiknya Menkumham mundur kalau masih punya malu,” seru Fadli Zon, dikutip Detik.
Ujaran itu ditanggapi santai oleh Yasonna, “Kita ini anteng-anteng saja.”
Dengan tersangka hanya mencakup ketiga sipir Lapas Kelas II Tangerang, kasus ini jadi kali kedua yang hanya menghukum orang lapangan, dalam setahun terakhir. Sebelumnya, kebakaran besar di Kantor Kejaksaan Agung juga berbuah vonis 1 tahun penjara hanya untuk lima kuli bangunan.