Berita  

3 Pelaku bobol Rumah Polisi Dua Ditangkap Satu Kena Door

3-pelaku-bobol-rumah-polisi-dua-ditangkap-satu-kena-door

3 Pelaku bobol Rumah Polisi Dua Ditangkap Satu Kena Door

 


Sumut Liputan4.Com Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap tiga pembobol rumah anggota Polisi. Satu dari dua pelaku ditembak karena berusaha melawan, Rabu (30/6).

Ketiga tersangka inisial YAP (33) pelaku utama yang ditembak, warga Helvetia Timur, JH (31) yang mencongkel rumah korban warga Helvetia Timur dan NR (28 ) yang menerima titipan dari tersangka JH, warga Medan Barat.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean SIK MH, Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta SH MH kepada wartawan mengatakan, para tersangka membongkar rumah anggota Polair Polda Sumut, sesuai bukti laporan no: LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021, pelapor atas nama Rudi.

“Awalnya kita menangkap tersangka YAP di Jalan Paya Geli Sunggal namun tersangka berupaya melawan petugas dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya, Seketika itu juga anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kanit Reskrim Iptu Zuhatta, Rabu (30/6).

Kemudian, kata Kanit, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka YAP, lalu dilakukan pengembangan lantas ditangkap rekannya yakni JH alias Gelek saat duduk – duduk bersama temannya di Jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur.

“Saat JH diintrogasi singkat JH mengakui perbuatannya dan berperan sebagai Pembongkar rumah korban dan tas milik anggota polisi yang dicuri dititipkan kepada rekannya NR yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kanit Zuhatta.

Kronologi, mereka sebelum beraksi sudah duluan memantau keadaan rumah korban, sementara korban sendiri mengetahui kejadian setelah pulang kerumahnya pada Kamis (24/06) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

Sebagai barang bukti disita 1 pucuk Senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, 2 buah Obeng, sebilah pisau carter, 1 unit Tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 1 buah kunci borgol dan 1unit Handphone Merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Vario milik tersangka.

“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkas Kanit Reskrim Iptu Zuhatta SH MH.

Abdi Sumarno

Berita dengan Judul: 3 Pelaku bobol Rumah Polisi Dua Ditangkap Satu Kena Door pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno