Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi berhasi mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pencurian beberapa bulan lalu di PT. Bintaka Kusuma bekas gudang pengawetan kayu milik Andrianus Hendra Ramali (75) yang berada di Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T. Simanjuntak, SH. MH, Senin (8/3/2021)
Penangkapan terjadi pada hari Senin 08 Maret 2021 di beberapa lokasi sekira pukul 12.30 Wib, adapun diduga pelaku pencurian yang tertangkap merupakan warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dengan inisial R ( 28 ), D (28) dan J (41).
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, SH. MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan membenarkan kepada wartawan bahwasanya petugas telah berhasil menangkap ke 3 di duga pelaku pencurian barang milik PT. Bintika Kusuma, dimana pelaku melakukan aksi nya sekira beberapa bulan lalu tepat nya pada tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB,”kata Kasubbag
Kronologis penangkapan terjadi lanjut Kasubbag, berdasarkan keterangan laporan dari seorang pelapor yang bernama Misran (54) dan bersama kedua orang saksi datang ke Polsek Tebing Tinggi pada tanggal 05 Maret 2021 dengan nopol : LP / 15 / III / 2021 / T.Tinggi.
Pelapor menceritakan kejadian nya, dimana pelapor Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB, telah mendapat Informasikan via HP dari salah seorang teman nya, bahwasanya teman nya telah mengamankan becak barang, dimana becak barang tersebut terdapat 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg di daerah Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. serdang Bedagai dan Pelakunya berhasil melarikan diri kearah Dusun III Desa Binjai “
Berselang 5 menit mendapat informasi tersebut, pelapor bersama teman nya langsung melakukan pengecekan di lokasi, di lihat pelapor seng atap gudang PT Bintika Kusuma sudah tidak ada dan pelapor juga menemukan 6 batang besi penyangga yang sudah terikat terletak di samping gudang tersebut.
Kemudian Pelapor memberitahu kepada korban si pemilik gudang tersebut, karena merasa di rugikan berkisar Rp. 5.000.000,- Pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan kejadian pencurian tersebut petugas opsnal Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP
Saat ini ke 3 di duga pelaku sudah di amankan di Polsek Tebing Tinggi bersama barang bukti berupa 1 (satu) becak barang Merk Susuki Tander warna Hitam – biru, Tanpa Nomor Polisi dengan bermuatan 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng, dan akibat perbuatannya para pelaku dapat di kenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana,”tutup Kasubbag. (hrj)