LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 di Kepulauan Seribu, Polres Kepulauan Seribu bersama instansi terkait setempat mengadakan kegiatan pengamanan dan pengawasan Protokol Kesehatan di Dermaga Keberangkatan Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, Rabu (3/11).
Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan dilakukan dengan cara melakukan pengecekan penggunaan masker dan menjaga jarak semua warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu.
Warga dan wisatawan juga diminta untuk melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi dan khusus wisatawan diminta memperlihatkan surat negatif Covid-19.
Tercatat, sejumlah 166 warga dan wisatawan berangkat ke Pulau Seribu melalui Dermaga Keberangkatan Pelabuhan Kaliadem Muara Angke dengan rincian 79 warga, 29 wisatawan dan 28 aparatur negara dengan menggunakan dua Kapal Tradisional dan tiga Kapal Dinas Perhubungan.
“Kegiatan pengawasan protokol kesehatan kepada warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dimasa PPKM Level Satu ini,” terang IPTU Suratman selaku Perwira Pengendalian dari Polres Kepulauan Seribu ini.
Berita dengan Judul: 29 Wisatawan ke Pulau Seribu Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19 dan Scan Barcode Peduli Lindungi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik