Berita  

23 Ekor Burung Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Aslinya di Maluku

23-ekor-burung-kakatua-koki-dikembalikan-ke-habitat-aslinya-di-maluku

KUPANG, LIPUTAN4.COM – Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Road to HKN2021 serta untukMemperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa dihabitatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara serentak di 25 Unit Pelaksana Teknis Direktorat KSDAE seluruh Indonesia termasuk Balai Besar KSDA NTT mencanangkan kegiatan Pelepasliaran satwa bertajuk “Livingin Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara”.

Dalam Siper yang diterima redaksi Nomor: S.774/K.5/TU/HMS.3/6/2021, Balai Besar KSDA NTT pada Selasa,(15/6/21) BBKSDA NTT mengembalikan 23 individu satwa di lindungi burung kakatua koki (Cacatua galeritae leonora) untuk dilepasliarkan kembali kehabitat alamnya di Maluku. Keseluruhan Satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.


Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut dilaksanakan atas bekerja sama dengan beberapa pihak yaitu: PT Angkasa Pura Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Balai KSDA Maluku.

Kejadian ini berawal Pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, Balai Besar KSDA NTT menerima 47 individu Burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa ke empat puluh tujuh individu itu adalah kakatua koki (Cacatua galerita) yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12  individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah tiga puluh lima individu.Diketahui pula bahwa C.galerita tritonarea penyebarannya adalah Papua,sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru(Maluku).

Seluruh burung kakatua koki dirawat dikandang penampungan sementara dan ditangani oleh Petugas Balai Besar KSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepas liaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19,maka Balai  Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya,khususnya Cacatua galerita eleonora kewilayah Kepulauan Aru(Maluku).

Cacatua galerita eleonora secara internasional di kenal bernama medium sulphur-crester Cockatoo adalah spesies asli pada Kepulauan Aru(Maluku).Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang–undangNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar besarnya.Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwaliar. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa,agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem.

Berita dengan Judul: 23 Ekor Burung Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Aslinya di Maluku pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris