Penjelasan Kapolri Soal Terbitnya Telegram Larangan Media
Berita  

Penjelasan Kapolri Soal Terbitnya Telegram Larangan Media

LIPUTAN4.COM-JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.