Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Dua (2) warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berinial MY alias Yusuf (44) dan RL alias Rudi (51) terpaksa diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (14/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Keterangan yang peroleh awak media dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto bahwa kedua warga / pelaku ditangkap dari Jl. Badak Lk.I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya pinggir jalan dekat warung miso.
“Pertama petugas melalukan penangkapan terhadap MY alias Yusuf dengan barang bukti yang ditemukan petugas yakni 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram, 1 (satu) buah kotak warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam,” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas memaparkan petugas mempertanyakan barang bukti tersebut milik siapa. Kemudian Yusuf mengakui barang itu adalah miliknya yang mana barang tersebut diperolehnya dari RL alias Rudi.
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan pengembangan kepada pelaku RL alias Rudi. Tanpa susah payah petugas dengan segera langsung mengamankan Rudi. Dari tangan Rudi petugas menemukan dan mengamankan sejumlah uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
“Selanjutnya pelaku RL dan MY beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu Pasal yang dipersangkakan kepada kedua warga / pelaku sesuai Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Agus Arianto. (hrj)
Berita dengan Judul: 2 Warga Kota Tebing Tinggi Kembali Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja