Liputan4.com. Padang Sidempuan
Padang Sidempuan Digelar di Aula Serbaguna Lapas, 2 orang warga binaan yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Raya Waisak 2566 BE / Tahun 2022. Senin (16/05/2022)
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Plh. Kalapas Padang Sidempuan, Alibasya, SH mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-675.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2022.
“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, diberikan secara langsung kepada 2 warga binaan,” tambah Alibasya.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (sp)
Berita dengan Judul: 2 Warga Binaan Lapas Kelas II B Padang Sidempuan Dapat Remisi Khusus Waisak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sayuti Pulungan