LIPUTAN4.COM-Kendari – 2 Perusahaan Tambang Di Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara titip dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (SULTRA) sebesar Rp.3,2 Millyar, Pihak Kejati saat menerima titipan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dari PT Akar Mas Internasional (PT.AMI) sebesar Rp 1,7 Millyar dan PT.Putra Mekongga Sejahtra (PT.PMS) Rp. 1,5 Millyar pada Rabu (10/3), di Kantor Kejati Sultra.
Jadi kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra sudah menitipkan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ke Kejati Sultra dengan total dana PPM sebesar Rp.3,2 Millyar lebih.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Putra Mekongga Sejahtera (PT.PMS) dan PT Akar Mas Internasional (PT. AMI ) yang beroperasi di kabupaten Kolaka Provinsi Sultra.
PT.PMS Menitip dana PPM Ke kejati sebesar Rp.1,5 Millyar dana diserahkan pada 24 Februari 2021 lalu, sedangkan PT .Akar Mas Internasional (PT.AMI)menitipkan dana sebesar Rp. 1,7 millyar yang diserahkan pada Rabu, 3 Maret 2021.
Setelah menerima titipkan uang tersebut, pihak Kejati kemudian menyimpannya di Bank BRI Samratulangi Kendari, dan disimpan dalam rekening titipkan kejaksaan.
“Dana yang telah dititipkan ini totalnya Rp 3,255 M. Berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung RI, dana itu nantinya akan diserahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah setempat untuk digunakan dalam Program dan Pemberdayaan Masyarakat (P&PM), jelas Kajati Sultra, Sarjono Turin, Rabu (10/3).
Kajati Sultra Sarjono Turin sangat mengapresiasi itikad baik kedua perusahaan tersebut yang telah sukarela menitipkan dana P&PM ke Kejati.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik IUP di wilayah hukum Sultra secara sukarela dan wujud tanggung jawab kepada negara dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional dengan melaporkan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat ke penyelidik Kejati.
“Nantinya laporan pelaksanan program PPM itu akan diteliti kebenaranya oleh penyelidik. Jika ditemukan adanya pemalsuan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, “Ucap, Kejati dalam Pers rilisnya yang diterima media ini.
Perlu diketahui bahwa Kejakaan RI sebagai bagian dari pemerintahaan yang memiliki kewenangan Intelijen penegakan Hukum senagaimana telah diatur pada pasal 13 UU Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Intelijen Negara dan Kewenangan penanganan kebijakan Hukum sebagaimana dalam pasal 30 ayat (3) huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI
Jadi program ini merupakan Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonoomi Nasional (PEN), ” Jelas Kajati Sultra Sartono Turin pada Pers Rilisnya.
Laporan (Rahman)