Liputan4.com Aceh Timur – dua E-Warong yang ada di Kecamatan Julok terindikasi melanggar Pedoman Umum Program Sembako Perubahan I 2020, ke 2 (dua) unit E-Warong tersebut yaitu E-Warong Mahzal berkedudukan di Gampong Blang Pauh Sa dan E-Warong Muslem yang berkedudukan di Gampong Tumpok Teungoh kecamatan yang sama.
Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pemilik E-Warong tersebut adalah menyalahi dari Pedoman Umum Program Sembako, yaitu pemilik E-warong Mahzal Yang berkedudukan di Desa Blang Pauh Sa tersebut merupakan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pemilik E-Warong Muslem yang berkedudukan di Desa Tumpok Teungoh adalah seorang Kepala Desa (Keuchik).
Padahal Jelas disebutkan dalam Pedoman Umum Program Sembako bahwa dituliskan dalam BAB III Mekanisme Pelaksanaan Ayat 3.1.4 tentang Penyiapan E-Warong Huruf i, disebutkan bahwa ASN (termasuk TNI dan POLRI), kepala Desa/Lurah, Perangkat desa/Aparatur kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, Tidak diperbolehkan menjadi E-Warong, mengelola E-Warong maupun menjadi pemasok E-Warong.
Bahkan kedua E-Warong tersebut kedudukannya tidak sesuai dengan alamat izin yang tertera di BRIlink,dimana keduanya beralamat di Gampong Keude Kuta Binjei akan tetapi kedudukannya Ewarong Mahzal di Desa Blang Pauh Sa dan Ewarong Muslem di Desa Tumpok Tengoh.
Selanjutnya, menurut hasil Investigasi Media Ini, di Ewarong Mahzal pun tidak menyediakan 5 bahan Pangan, yaitu sumber Karbohidrat (beras atau bahan pangan lokal), Sumber protein Hewani (telur, daging,ayam, dan ikan segar), Sumber Protein Nabati (Kacang-kacangan termasuk Tahu dan Tempe), serta Sumber Vitamin dan Mineral (Buah-buahan, sayur-sayuran),
Menurut KPM BPNT yang tidak mau menyebutkan namanya, yang ada diberikan di E Warong Mahzal hanya beras, telur, buah pir dan kentang.
“Kami hanya diberikan Beras 10 kg, 1 papan telur ayam, 1 kg buah Pir, dan Kentang, berarti mereka hanya menyediakan 4 bahan pangan saja, sedangkan Sumber Protein Nabati (Kacang- kacangan) tidak disediakan,” Ujar sumber tersebut.
Untuk mendapatkan kejelasan tentang Padum media ini mencoba menghubungi kadinsos Aceh Timur Ir.Elfiandi lewat pesan whatsappnya.
Sampai berita ini ditayangkan media ini belum mendapatkan komfirmasi dengan pihak dinas sosial.
Reporter : Saif Aceh
Berita dengan Judul: 2 E-Warong Di Kecamatan Julok Langgar Pedum BPNT. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh