LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga taat akan aturan ProKes (Protokol Kesehatan). Kamis (30/09/2021).
Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara serentak di adakan di 2 (dua) pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
“Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Panggang dan Pulau Pramuka,” jelas AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.
Asep melanjutkan, Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna pemakaiannya.
Selain penggunaan masker pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan bila ditemukan ada warga berkumpul tidak menjaga jarak.
“Iya, termasuk kerumunan warga juga kita lakukan himbauan sampai dengan pembubaran,” tambahnya.
Diketahui, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan Polsek Kepulauan Seribu Utara ini menemukan 8 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker.
“2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker sedangkan 6 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna,” ujarnya.
Berita dengan Judul: 2 Dari 8 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik