Berita  

2 Dari 14 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

2-dari-14-pelanggar-prokes-di-sanksi-kerja-sosial-oleh-tim-ops-yustisi-gabungan-polsek-kep-seribu-selatan

LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Dalam rangka mendisiplinkan warga taat akan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) Polsek Kepulauan Seribu Selatan serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Rabu (29/09/2021).

Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa.


AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu menjelaskan, bahwa Ops Yustisi Gabungan dilakukan dalam rangka mendisiplinkan warga terkait penerapan ProKes (Protokol Kesehatan) untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayahnya.

“Tim Ops Yustisi Gabungan di setiap pulau menyisir warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna pemakaiannya,” jelas Wisnu.

Wisnu menambahkan, Ops Yustisi Gabungan yang diadakan pihaknya secara serentak ini menyasar juga kepada kerumunan warga yang tidak menjaga jarak aman.

“Iya, termasuk kerumunan warga juga kita lakukan himbauan sampai dengan pembubaran,” tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan diruang publik diantaranya Taman, Dermaga, Pantai, Lapangan, warung-warung kuliner dan lingkungan pemukiman ini mendapati 14 pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Dari 14 pelanggar, 2 kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker sedangkan 12 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna,” ujarnya.

Berita dengan Judul: 2 Dari 14 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik