Berita  

2 Dari 11 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

2-dari-11-pelanggar-prokes-disanksi-kerja-sosial-oleh-tim-ops-yustisi-gabungan-polsek-kep-seribu-selatan

LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu menggelar kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa dalam rangka mendisiplinkan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19, Minggu (31/10).

Tim Operasi Yustisi Gabungan ini melibatkan unsur Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya setempat.


Sasaran operasi adalah warga dan wisatawan yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar.

“Kita laksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan ini dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi ruang publik antara lain Dermaga, Pantai, Taman, Lapangan, warung-warung makan dan lingkungan perumahan warga,” jelas AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.

Wisnu menambahkan, Operasi Yustisi gabungan yang diadakan serentak di tiga pulau ini menjaring 11 pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Dari 11 pelanggar, 9 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan,” ujarnya.

Berita dengan Judul: 2 Dari 11 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik