Berita  

1,7 Kg Sabu Dan 104,5 Ineks Dimusnahkan, Polda Kalsel Berantas Narkoba Sampai Ke Akar-Akarnya

1,7-kg-sabu-dan-104,5-ineks-dimusnahkan,-polda-kalsel-berantas-narkoba-sampai-ke-akar-akarnya

 

Liputan 4.com-Banjarmasin.Para tersangka yang terlibat dalam bisnis haram narkoba hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti kejahatan mereka berupa 1,7 kilogram sabu dan 104,5 butir ineks atau ekstasi.


Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin, Senin (14/3/2022) tadi.

Sebanyak 1.736,33 gram sabu, 104,5 butir atau 39,57 gram ineks dihancurkan menggunakan blender. Para tersangka kasus narkoba terdiri 30 pria dan 4 perempuan yang merupakan tahanan Polda Kalsel dari 25 laporan polisi, turut dihadirkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Panit 1 Subdit III, AKP Nur Rochim usai pemusnahan barang bukti mengatakan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil operasi di bulan Februari 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Ditresnarkoba Polda Kalsel selama bulan Februari,” ucap AKP Nur Rochim.

Menurut dia, narkoba ini merupakan barang bukti adanya bandar serta jaringannya yang akan terus diberantas sampai ke akar-akarnya. “Kami tidak mengenal lelah, siapapun yang berani melakukan pelanggaran narkotika ini pasti akan kita kejar,” tegas perwira Polda Kalsel ini.

Nur Rochim mengatakan dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba, setidaknya berhasil menyelamatkan 18 ribu orang dari jerat barang terlarang ini.

“Kami imbau kepada para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini bisa menyaksikan. Tujuan, agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Nur Rochim.(Irwan L4).

Berita dengan Judul: 1,7 Kg Sabu Dan 104,5 Ineks Dimusnahkan, Polda Kalsel Berantas Narkoba Sampai Ke Akar-Akarnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra