Liputan4.com. Mandailing Natal
Mandailing Natal-BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Mandailing Natal Serahkan Kartu BPJS Kepada 142 Petugas LFSP BPS Kabupaten Mandailing Natal, yang dihadiri
Kepala BPS Mandailing Natal Drs. Rinaldi,
Perwakilan BPS ProvSU, Miswardi, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Mandailing Natal, M.Bahri , dalam hal ini diwakili
AR BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal, Doly Irawan Daulay bersama staf.
Kepala BPS Mandailing Natal, Bapak Drs. Rinaldi telah menyerahkan kartu secara Simbolis kepada para petugas LFSP pada hari Rabu 11 Mei 2022 di Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan
Kepala BPS Mandailing Natal menyampaikan, “Para Petugas Long Form SP sudah kami lindungi melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, yang dimana apabila terjadi kecelakaan saat bertugas akan ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan, ini sangat penting dikarenakan tidak adanya anggaran khusus untuk biaya pengobatan para petugas LFSP, terlebih apabila kecelakaan kerja tersebut sampai mengakibatkan cacat bahkan meninggal dunia”.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal, M.Bahri melalui AR Doly Irawan Daulay menyampaikan , ” Para Petugas LFSP telah dilindungi oleh BPS Mandailing Natal kedalam 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). kedua program ini adalah program paling dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, yaitu dengan membiayai pengobatan, memberikan santunan apabila cacat karena kecelakaan, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja serta diberikan beasiswa kepada 2 orang anak apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja. beasiswa tersebut diberikan sejak duduk dibangku sekolah, untuk sekolah TK dan SD diberikan beasiswa 1,5jt per tahun, SMP diberikan beasiswa 2jt per tahun, SMA diberikan beasiswa 3jt per tahun dan Perguruan Tinggi diberikan beasiswa 12jt per tahun untuk masing-masing ahli waris anak.
lebih lanjut Dolly mengatakan, Program yang kedua yaitu JKM, program ini akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta apabila meninggal dunia meskipun diluar hubungan kerja, santunan yang akan diterima oleh Ahli waris yaitu sebesar 42 jt.
Dolly berharap, Kepada Petugas dari BPS, sudah tidak perlu lagi merasa khawatir apabila nanti terjadi resiko, sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, namun kita sepakat untuk tidak ingin mengklaim ini, artinya kita juga harus berhati – hati dalam bertugas karena masih ada keluarga yang menunggu di rumah”, Ujar Dolly dalam sambutannya.( Zakaria).
Berita dengan Judul: 142 Petugas LFSP BPS Mandailing Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina