LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Hari ke 5 pemberlakuan PPKM Darurat dan sebagai Upaya mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Rabu (7/7).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tenaga Kesehatan melaksanakan Operasi Yustisi di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
“Para pelanggar yang terjaring Ops Yustisi dikenakan sanksi sesuai aturan dan dilakukan Swab Antigen agar ada efek jera,” kata Asep Romli.
Asep menambahkan, bahwa sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak mengenakan masker.
“Dengan berjalan kaki kita berkeliling ke lokasi-lokasi yang sering dikunjungi masyarakat diantara nya Taman, Pantai, RPTRA, lapangan dan warung-warung kuliner,” tambahnya.
Diketahui, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara menjaring 12 orang yang kemudian diberi sanksi sesuai aturan oleh Satpol PP dan dilakukan Swab Antigen.
“10 kita kenakan sanksi teguran dan 2 sanksi kerja sosial, setelah menjalani sanksi dan dilakukan Swab Antigen hasilnya alhamdulillah non reaktif semua,” ujar Asep Romli.
Berita dengan Judul: 12 Pelanggar ProKes Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara di Sanksi dan di Swab Antigen pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik