Liputan4.com, Banjarmasin-Tim Hukum pasangan Calon Gubernur nomor urut 01 H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMu) akan mengambil langkah tegas ke siapapun yang berupaya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 Juni mendatang.
Hal tersebut diungkapkan dalam Conference Press yang dilakukan di salah satu hotel Jalan A Yani Kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (22/5/2021).
Rivaldi Guci, Tim Hukum BirinMu mengatakan pernyataan tegas tersebut berdasarkan akhir-akhir ini sudah banyak beredar sejumlah berita hoax yang menurutnya penuh dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang kian menjadi jadi.
“ini sangat mengkhawatirkan sebab berita hoax tersebut terasa mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat Banua, khususnya di daerah-daerah PSU Kalsel,” katanya di Conference Press yang didampingi Muhammad Maulana selaku Tim Hukum BirinMu.
Mencermati suasana PSU Kalsel saat ini, kami selaku Tim Hukum Paman BIRINMU akan menyikapi hal-hl sebagai berikut;
Point Pertama, Bahwa kami melihat penyebaran berita-berita hoaks penuh fitnah dan pencemaran nama baik makin hari makin menjadi, hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan, karena berita-berita bohong tersebut terasa sangat mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat banua, khususnya di daerah-daerah PSU Kalimatan Selatan.
Point Kedua, Berita-berita bohong yang penuh nuansa fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, disebarkan secara masif melalui media-media massa maupun media sosial, melalui spanduk-spanduk, pamflet-pamlet dan stiker-stiker dan disebar hampir di seluruh wilayah PSU Kalimantan Selatan.
Point Ketiga, Kami menduga kuat, informasi-informasi hoaks dan ajakan-ajakan ataupun perintah-perintah dirancang dengan bahasa yang seolah-olah normatif, namun justru mengandung tuduhan keji terhadap pasangan calon Paman Birin-H Muhidin dan masyarakat Kalimantan Selatan di daerah PSU.
Point Keempat, Bahwa bahasa-bahasa ajakan tau perintah: “AMBIL DUITNYA JANGAN CUCUK ORANGNYA”…..”GASAN NANG HANDAK CURANG !!! PEMBERI DAN PENERIMA UANG DALAM PILKADA DAPAT DI PIDANA”. Jelas-jelas adalah tuduhan yang sangat keji yang tanpa dasar dan secara membabi buta ditujukan kepada masyarakat Kalimantan Selatan, seolah-olah, telah terjadi atau akan terjadi sebuah upaya bagi-bagi duit dan tindakan-tindakan curang pada PSU nantinya.
Point Kelima, Bahkan tuduhan-tuduhan keji tersebut di rancang sedemikian rupa dengan dibuatkan pengaduan kepada Presiden RI Joko Widodo, namun kami menduga surat tersebut dibuat bukan untuk Presiden Jokowi, melainkan hanya surat terbuka yang disebarkan secara luas lagi-lagi agar citra PSU Kalsel dan citra Paman Birin serta masyarakat Kalsel jadi buruk
Point Keenam, Dugaan kami bukan hanya isapan jempol semata, karena semua rancangan kebohongan dan firtnah-fitnah keji mereka satu-persatu terkuak. Contoh terbaru adalah tersebarnya screenshot percakapan whatsapp grup “HIJRAH MEDIA” dimana dalam percakapan tersebut terbuka dengan terang skenario mereka dalam melancarkan pembusukan dan fitnah keji terhadap Paman Birin
Point Ketujuh, Ibarat pepatah yang mengatakan bahwa “SEPANDAI-PANDAINYA MENYIMPAN BANGKAI, LAMA-LAMA AKAN TERCIUM JUGA”. Satu persatu kebohongan mereka mulai terkuak. Alat bukti P-252 berupa surat pernyataan Abdul Muthalib, komisioner KPUD Banjar mengenai penambahan 5000 suara untuk pasien 2 Gubernur, dan pengurangan 47 suara pada saat penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, kini dinyatakan tidak pernah ada (palsu).
Point Kedelapan, Tidak hanya itu, bukti P-280 yang juga merupakan alat bukti di persidangan MK beberapa waktu lalu kini telah dibantah keras oleh Sarajudin Abbas (SMRC), beliau menyatakan lembaganya tidak pernah melakukan survey yang dijadikan Denny Indrayana sebagai salah satu bukti di persidangan di MK.
Point Kesembilan, Meskipun rangkaian kebohongan dan fitnah-fitnah keji tersebut mulai terkuak, namun tanpa malu dan seolah tidak pernah sadar rangkaian berita bohong dan fitnah-fitnah lainnya terus mereka produksi dan disebar secara masif. Dan kali ini masyarakat yang terus-terusan disudutkan dengan berita bohong dan tuduhan-tuduhan keji itu mulai muak dan gerah sehingga mereka membuat pengaduan kepada Bawaslu serta membuat pernyataan-pernyataan sikap yang mereka upload di media sosial yang pada intinya meminta agar pihak-pihak yang selama ini telah memfitnah mereka dengan keji untuk berhenti membuat kegaduhan dan provokasi-provokasi yang mengganggu stabilitas dan kedamaian masyarakat Kalimantan Selatan.
Point Kesepuluh, Kami juga menduga kuat adanya upaya-upaya untuk menggagalkan PSU Kalsel dengan cara mengurangi partisipasi pemilih/masyarakat untuk datang ke TPS.
Point Kesebelas, Kami mencurigai indikasi bahwa adanya “TIM TERTENTU” yang akan melakukan “SABOTASE” undangan agar masyarakat tidak mendapatkan undangan/nyoblos di TPS.
Menanggapi hal tesebut, maka hari ini kami dari TIM HUKUM PAMAN BIRIN menyatakan sikap bahwa kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam upaya-upaya penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pada PSU Kalsel.
Kami akan menempuh semua upaya hukum yang ada, baik pelaporan tindak pidana di kepolisian, laporan Bawaslu, maupun gugatan kepercayaan terhadap siapapun juga yang tanpa hak dan melawan hukum melakukan upaya-upaya curang, menyebar fitnah dan berita hoax, serta pencemaran nama baik terhadap pasangan calon kami Paman Birin dan H Muhidin ataupun terhadap masyarakat Kalimantan Selatan tanpa pandang bulu, jadi siapapun anda dengan gelar apapun dibelakang nama anda, Bahkan calon gubernur sekalipun mulai detik ini kami minta untuk berhenti melakukan upaya-upaya fitnah dan tuduhan keji, menyebarkan berita-berita hoax dan pencemaran nama baik
Lebih lanjut pihaknya juga menyatakan siap untuk membantu dan bekerjasama serta bergandengan tangan dengan masyarakat yang akan menempuh upaya hukum dalam memberantas penyebaran fitnah, pencemaran nama baik maupun penyebarluasan berita hoax pada masa PSU.
Disamping itu, Tim Hukum BirinMu juga sudah mengumpulkan sejumlah berkas bukti dari beberapa waktu terakhir laporan terkait adanya upaya dan fitnah tersebut yang ada di sosial media sedang di proses di Polda Kalsel.
“Itu akan kami pantau terus, karena kami sangat yakin akun akun yang dilaporkan masyarakat tersebut telah melakukan penyebaran fitnah dan berita hoax serta ujaran kebencian,” ungkapnya.
Berita dengan Judul: 11 Point Pernyataan Sikap Tim Hukum BirinMU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado