LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Dalam mendisiplinkan warganya menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Tiga Pilar menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Panggang, Senin (14/2/2022).
Ops Yustisi menyasar kepada warga dan kerumunan warga yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak sempurna.
Lokasi dimaksud diantaranya Dermaga, Lapangan, Taman, Jalan Umum, Sentra Kuliner dan lingkungan pemukiman.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli mengatakan, terkait kasus COVID-19 saat ini diperlukan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.
“Iya kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam mencegah penyebaran COVID19, selain menjalani pola hidup sehat dan melengkapi suntik vaksin,” jelas Asep.
Terdata, Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Panggang ini mendapati 11 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait penggunaan masker.
“Sebanyak 11 pelanggar yang kita temukan semuanya kita kenakan sanksi teguran lisan dan dicatat karena saat kita temukan menggunakan masker di dagu,” ujarnya.
Berita dengan Judul: 11 Pelanggar ProKes Dikenakan Sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik