Berita  

11 Pelanggar ProKes di 3 Pulau Pemukiman Disanksi Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

11-pelanggar-prokes-di-3-pulau-pemukiman-disanksi-tim-ops-yustisi-gabungan-polsek-kep-seribu-selatan

LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa, Rabu (23/2).

Ops Yustisi yang digelar secara serentak di Tiga pulau pemukiman ini menyasar kepada warga dan kerumunan warga yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak sempurna.


Lokasi dimaksud diantaranya Dermaga, Lapangan, Taman, Jalan Umum, Sentra Kuliner dan lingkungan pemukiman.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, naik nya kasus COVID19 di Jakarta diperlukan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.

“Iya kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam mencegah penyebaran COVID19, selain menjalani pola hidup sehat dan melengkapi suntik vaksin,” kata Wisnu.

Terdata, Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di 3 pulau pemukiman ini mendapati 11 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait penggunaan masker.

“Dari 11 pelanggar, 8 kita kenakan sanksi teguran lisan dan dicatat karena menggunakan masker di dagu serta 3 kita kenakan sanksi sosial sesuai aturan karena saat ditemukan tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek.

Berita dengan Judul: 11 Pelanggar ProKes di 3 Pulau Pemukiman Disanksi Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik