Berita  

11.485 Orang Eks Pejuang Tim-Tim Terima Penghargaan Patriot Bela Negara Dari Kemenpan RI

11.485-orang-eks-pejuang-tim-tim-terima-penghargaan-patriot-bela-negara-dari-kemenpan-ri

KUPANG, LIPUTAN4.COM – Sebanyak 11.485 Orang Pejuang Eks Timor-Timur (Tim-Tim) di seluruh Indonesia menerima Penghargaan Patriot Bela Negara oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: KEP/1189/M/XI1/2020, yang rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada 328 orang Eks Timor Timur  perwakilan dari 13 Kabupaten Eks Provinsi Tim-Tim di Hanggar Lanud El Tari Kupang pada hari Rabu Tanggal 4 Maret 2021.

Demikian dikatakan Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuan Timor Timur (FKPTT), Eurico Guteres, S.E., M.M, didampingi Sekjend, Jose de Araujo Freitas, S.Pt serta Ketua Umum Untas, Ir. Filomeno J. Honay, M.Agr.Sc bersama Sekjend Florencio Mario Vieira, S.E.,M.P.M  dan dihadiri oleh 328 orang perwakilan dari 13 Kabupaten Eks Provinsi Tim-Tim, saat konfrensi pers di halaman kantor DPP FPTT, Jalan Gereja Moria, Penfui Kota Kupan, Selasa (3/3/2021).


Foto: 323 Orang Eks Timi-Tim Perwakilan dari 13 Kabupaten Eksp Provinsi Tim-Tim Mendengar Arahan dari Ketua Umum FKPTT, Eurico Guteres di Halaman DPP FKPTT, Selasa (3/3/2021)

“Hari ini kami dari FKPTT umumkan sebanyak 11.485 orang Pejuang Eks Tim-Tim yang menerima penghargaan Patriot Bela Negara oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI, dan akan diserahkan secara simbolis kepada 328 orang Eks Timi-Tim di Hanggar Lanud Eltari Kupang besok (4/3/2021)”. Ungkar Eurico.

Euriko menerangkan, FKPTT terlebih dahulu memberikan keterangan pers sebelum penyerahan secara simbolis berlangsung oleh pihak TNI, karena kegiatan penyerahan tersebut direncanakan secara tertutup mengingat ada pembatasan sosial Pandemi Covid-19. Dan penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan secara simbolis langsung dari Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto Djojohadikusumo kepada 23 orang perwakilan eks Tim-Tim pada tanggal 15 Desenber 2020 di Jakarta.

“Mengapa kami dari FKPTT mendahului konrensi pers, karena kegiatan tersebut akan berlangsung secara tertutup dan terdapat pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu semua yang akan menerima penghargaan itu adalah anak buah saya, makanya mereka dikumpulkan di sini baru diangkut ke Hanggar Lanud Eltari untuk dilakukan SWAB” Ucap Eurico.

Euriko menjelaskan Penghargaan tersebut diberikan sebagai penghoramatan negara kepada para Pejuang untuk mempertahankan Provinsi Timor-Timur kala itu, dan perjuangan untuk mendapat penghargaan tersebut sudah dilakukan FKPTT bersama organisasi Induk Uni Timor Aswa’in (UNTAS) kurang lebih 12 tahun.

Dalam konfrensi pers tersebut ada hal-hal penting yang disampaikan oleh FKPTT kepada pemerintahan RI, dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang dibacakan langsung oleh Sekjend. FKPTT, Jose de Araujo Freitas, S.Pt, sebagai berikut:

  1. Mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, yang melalui Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, atas pemberian Penghargaan Patriot Bela Negara kepada 11.485 orang Eks Pejuang Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Merah Putih:
  2. Pemberian Penghargaan Patriot Bela Negara kepada 11.485 orang Eks Pejuang Timor Timur, adalah merupakan bentuk pengakuan Negara atas pengorbanan jiwa dan raga Eks Pejuang Timor Timur, baik yang telah meninggal maupun masih hidup dan tetap mempertahankan keIndonesiaannya sebagai warga negara Indonesia, tersebar di seluruh Nusantara;
  3. Perjuangan Eks Pejuang Timor Timur, telah memberi nilai kepada bangsa dan rakyat Indonesia, bahwa Eks Pejuang Timor Timur telah memberikan sumbangan darah dan air mata, bahkan pengorbanan jiwa yang tidak sedikit kepada bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan sebuah wilayah Timor Timur yang pada tahun 1999 masih merupakan bagian dari tanah tumpah darah Indonesia;
  4. Bukti kesetiaan Eks Pejuang Timor Timur ini telah diperkuat dengan tetap mempertahankan kelndonesiaannya sebagai warga negara Indonesia, tersebar di seluruh Nusantara, walaupun dalam keadaan yang sangat memprihatinkan tanpa tempat tinggal yang memadai dan tanpa tanah garapan untuk bisa tetap mempertahankan hidup di seluruh Nusantara;
  5. Penyerahan Penghargaan Patriot Bela Negara kepada Eks Pejuang Timor Timur pada tanggal 4 Maret 2021 di Hanggar Lanud El Tari, Kupang berjumlah 328 orang mewakili 13 Kabupaten Eks Provinsi Timor Timur, adalah merupakan kelanjutan dari penyerahan secara simbolis langsung dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo kepada 23 orang perwakilan pada tanggal 15 Desember 2020 di Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Jakarta;
  6. Kami menyadari bahwa selama 22 tahun pasca jajak pendapat Timor Tinur 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah berbuat banyak terhadap para pengungsi Timor Timur yang tersebar di seluruh Nusantara, terutama yang berdomisili di wilayah Timor Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang tersisa dengan harapan dapat dituntaskan pada masa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Ir. H. Joko Widodo;

Adapun beberapa permintaan Eks Pejuang Timor Timur dan para pengungsi kepada Pemerintah Republik Indonesia, sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk memberikan perlindungar hukum bagi 403 (empat ratus tiga) orang Eks Pejuang Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Merah Putih, termasuk beberapa Pejabat TNI, POLRI dan SIPIL di Indonesia, yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan “Serious Crime” terkait dengan Jajak Pendapat tahun 1999 di Timor Timur, agar Pemerintah Republik Indonesia melakukan upaya untuk menghapus nama-nama tersebut di atas dari dafiar pelaku “Serious Crime” PBB;
  2. Meminta kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau Panglima TN untuk mengeluarkan satu Surat Keputusan Kementerian Pertahanan atau Panglima INI vang mengakui perjuangan Eks Pejuang Timor Timur sebagai bagian dari Rakyat Terlatih di bawah binaan TNI dan POLRI sesuai dengan ketentuan Pas asal 62 Konvensi Jenewa 1949 (Civilan Civil Defense) yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia pada seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, agar dengan Surat Keputusan yang mengakui keberadaan Rakyat Terlatih ini, maka Eks Pejuang Timor Timur dapat memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Anggota Legium Veteran Republik Indonesia;
  3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk minta kepada Menteri Sosia Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia untuk menetapkan 11.485 orang Eks Pejuang Timor Timur sebagai Anggota Legium Veteran Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan yang diberikan Negara kepada Eks Pejuang Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Merah Putih, sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999:
  4. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar kepada seluruh Anggota TNI POLRI dan PNS asal dari Eks Provinsi Timor Timur, baik yang masih aktif maupun sudah purnawirawan/pensiunan dengan menaikkan pangkat 1 (satul tingkat lebih tinggi atas jasa dan pengabdiannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Merah Putih, selama kurun waktu 24 (dua puluh empat) ahun bersatunya wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia:
  5. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membuat suatu terobosar kebijakan “affirmative action” untuk mengalokasikan quota minimal 13 % bagi putra putri Eks Pejuang Timor Timur untuk diterima sebagai anggota TNI, POLRI dan ASN dan Sekolah-Sekolah Tinggi Pemerintah pada TNI, POLRI serta Institusi Pendidikan dan Pelatihan di bawah pengelola Kemendagri, Kementerian ertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menuntaskan aset warga negara Indonesia Eks Provinsi Timor Timur perseorangan di Timor Leste berdasarkan Rekomendasi Hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) tahun 2008 di Bali, dimana kepada masing-masing negara diminta untuk menyelesaikan aset warga negaranya masing-masing;
  7. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memindahkan seluruk jasad baik Prajurit TNI, POLRI, PNS maupun masyarakat SIPIL, termasuk para tokoh-tokoh Perintis dan Pejuang Integrasi yang gugur dalam perjuangan di Timor Timur mulai dari 1975 sampai dengan 1999 yang dimakamkan di 12 (dua belas) Distrik di wilayah Timor Leste ke TMP SEROJA DILI untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik dari Negara, sekaligus dapat mempermudah bagi anggota keluarganya untuk berziarah;
  8. Meminte kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan 52.000 (lima puluh dua ribu) unit rumah hunian tetap kepada 11.485 (sebelas ribu empat ratus delapan puluh lima) orang Eks Pejuang Timor Timur bersama keluarganya, termasuk para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan suami/orang tua yang gugur dalam perjuangan di Timor Timur, maupun masyarakat sipil pengungsi Timor Timur sebagai penganti dari rumah bermasalah yang dibangun di atas tanah milik TNI, POLRI dan masyarakat lokal:
  9. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan insentif berupa modal usaha kepada 11.485 (sebelas ribu empat ratus delapan puluh lima) orang Eks Pejuang Timor Timur bersama keluarganya, termasuk para janda dan yatin piatu yang ditinggalkan suami/orang tua yang gugur dalam perjuangan di Timor Timur, sebagai pemicu untuk merencanakan dan menentukan masa depan ekonomi keluarganya masing-masing
  10. Memberikan akses kepada warga negara Indonesia Eks Provinsi Timor Timur yang tetap mempertahankan kelndonesiaannya sebagai warga negara Indonesia, tersebar di seluruh Nusantara, atas program-program yang berkaitan dengar percepatan pemulihan ekonomi dampak dari Pandemi Covid-19 tanpa diskriminasi.

Demikian aspirasi dan suara hati dari Eks Pejuang Timor Timur bersama keluarganya, termasuk para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan suami/orang tua yang gugur dalam perjuangan di Timor Timur ini disampaikan untuk menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia dan para Menteri terkait. (FPTT/pn)*