KSPK A dan piket fungsi serta Tim Inafis Polres Tebing Tinggi beserta personil Polsek Tebing Tinggi saat melakukan cek dan olah TKP dilokasi kebakaran.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satu unit rumah semi permanen milik Sapri (37), yang terletak di Dusun VII, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (5/11/2021) subuh sekitar pukul 03.00 WIB, ludes terbakar.
Meski tidak sampai menyebabkan adanya korban jiwa, namun akibat kebakaran ini rumah beserta barang – barang milik korban, seperti 1 unit sepeda motor Honda Legenda, 1 unit TV 21 inci merk Thosiba, 1 buah tempat tidur, 1 unit mesin cuci merk Sharp, 1 unit kompor gas dan 1 set loudspeaker merk Polytron serta 2 buah lemari hangus terbakar.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (5/11/2021) pagi menyampaikan bahwa sebelumnya korban bersama dua orang anaknya tengah tertidur diruang tamu rumahnya. Namun tiba – tiba korban terbangun karena mendengar suara ledakan dan melihat jika lemari hias dan televisi yang berada dibagian tengah lemari di ruang tamu rumahnya tersebut telah terbakar.
Korban selanjutnya membangunkan Istri dan anaknya untuk di selamatkan dari dalam rumah, dan meminta pertolongan kepada warga untuk memadamkan api. Sekitar pukul 05.00 WIB, api akhirnya dapat dipadamkan oleh masyarakat, namun barang – barang milik korban sudah hangus terbakar.
“KSPK A dan piket fungsi serta Tim Inafis Polres Tebing Tinggi beserta Wakapolsek Tebing Tinggi dan personil telah turun kelokasi kejadian guna melakukan cek dan olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab terjadinya kebakaran satu unit rumah semi permanen (separuh batu, dinding tepas dan atap seng) di Dusun VII Desa Penggalangan,” terang Iptu Agus Arianto.
Akibat kejadian ini, kepada pihak kepolisian korban mengaku harus mengalami kerugian materi sekitar Rp 40 juta rupiah. (RP)