LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Dalam mendisiplinkan warga untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat di pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (28/11).
Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Warung warung makan.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa saat pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Apapun alasannya selama masih pandemi kita semua wajib taat pada aturan dan terus menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang Publik,” kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.
“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini di 2 pulau mendapati 7 pelanggar ProKes, dimana 6 pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 1 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Berita dengan Judul: 1 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik