1 Dari 2 Pelaku Begal di Desa Mainu Tengah Sergai Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

AS alias Ali, satu dari dua pelaku begal yang berhasil ditangkap warga dan pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang pelaku lainnya, Rabu (29/3/2023) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Kini pelaku AS alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, yang ditangkap setengah jam usai melakukan aksi perampokan sepeda motor bersama seorang rekannya di Dusun I Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (30/3/2023) siang kepada wartawan mengungkapkan jika peristiwa perampokan ini berawal ketika korban Murni Andriani (18) pelajar Kelas III SMK Alwasliyah Tebing Tinggi hendak pulang ke rumahnya di Dusun II Desa Pabatu III Kecamatan Dolok Merawan Sergai.

Sewaktu korban tengah melintas mengendarai sepeda motor NMax warna hitam BK 5297 NAW di jalan daerah Perkebunan Sawit Sibulan, sepeda motor korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Begitu di daerah sepi, kedua pelaku langsung mengejar korban dan memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri serta meminta korban untuk berhenti.

Korban yang kaget dan ketakutan melihat pria yang berada diboncengan langsung turun dari sepeda motor dan datang menghampiri korban dengan sebilah parang ditangan kemudian berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya sambil berteriak meminta tolong. Sementara kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban ke arah Kota Tebing Tinggi.

Korban lalu menelpon Darlan (44), ayahnya dan memberitahukan jika dirinya baru saja di begal. Ayah korban kemudian menghubungi temannya yang berada di daerah Sibulan dan Persiakan serta pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Salah satu pelaku, yakni AS alias Ali akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan masyarakat beserta sepeda motor korban saat melintas di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Persiakan Tebing Tinggi, tepatnya di areal perlintasan kereta api. Sementara rekan pelaku berhasil kabur melarikan diri.

Kepada polisi korban mengaku jika benar bahwa pria yang berhasil diringkus tersebut adalah pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut ayah korban mengaku mengalami kerugian sebesar RP 30.000.000,-, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan pelaku AS alias Ali akan dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama sembilan tahun. (RP)